Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Dua Pria Terciduk CNT Bea Cukai Batam.

image-gnews
Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Dua Pria Terciduk CNT Bea Cukai Batam
Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Dua Pria Terciduk CNT Bea Cukai Batam
Iklan

INFO NASIONAL - Dalam dua hari berturut-turut, dua pria ditangkap Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Batam, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Modus kedua penumpang feri tersebut adalah menyembunyikan sabu ke dalam dubur agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas.

Pada Sabtu, 26 Agustus 2017, petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial S, 36 tahun. Dirinya berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia, menuju Batam. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan sabu seberat 182 gram, yang dikemas dalam empat buah paket kecil. Di hari berikutnya, Minggu, 27 Agustus 2017, petugas menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial DM, 36 tahun, dan mendapati sabu seberat 117 gram yang dikemas dalam dua paket.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam R. Evy Suhartantyo mengungkapkan, petugas Bea Cukai mendeteksi gerak-gerik mencurigakan penumpang tersebut setelah turun dari kapal. “Petugas mendapati kedua penumpang tersebut bertindak mencurigakan saat turun dari kapal. Untuk itu petugas melakukan prosedur pemeriksaan dengan mewawancari, melakukan analisis paspor, dan body checking,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evy menambahkan untuk memastikan jenis narkotika yang diselundupkan, petugas Bea Cukai melakukan melakukan pengujian. “Kami telah melakukan pengujian narcotest dan hasilnya positif bahwa barang tersebut merupakan sabu,” tuturnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 102 huruf e dan 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.