Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

image-gnews
Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI
Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.COLumajang - Semua terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan menerima remisi umum hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia. Remisi umum tersebut bervariasi dengan pemotongan masa hukuman penjara maksimal tiga bulan.

Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang Endra Suwartono mengatakan semua narapidana di Lapas Lumajang, kecuali terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme, mendapat remisi umum setiap menyambut HUT RI serta remisi Lebaran. Terpidana kasus Salim Kancil dan tambang pasir ilegal, kata Endra, saat ini tinggal 29 orang dari total 34 orang.

Baca: HUT ke-72 RI di Istana, SBY: Insya Allah 2045 Negara Kita Kuat 

"Lima orang sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat serta ada yang sudah bebas karena hanya mendapat hukuman 18 bulan," kata Endra saat ditemui di lapas, Jumat pagi, 18 Agustus 2017. 

Menurut Endra, remisi itu diberikan karena sebelumnya masuk daftar yang diajukan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. "Yang diajukan memperoleh remisi adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif di dalam lapas," ujarnya.

Rata-rata terpidana kasus Salim Kancil, kata Endra, masih bisa menjaga sikap baik dan kooperatif di lapas. Termasuk bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, yang juga menjadi salah satu terpidana kasus Salim Kancil. Hariyono, otak pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, divonis 20 tahun penjara dalam sidang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: HUT ke-72 RI, BJ Habibie Ingatkan Soal Pancasila dan Agama 

"Selama dua tahun ini sejak 2016, remisi yang didapat para narapidana ini 5 bulan, 15 hari," kata Endra. Menurut dia, seluruh putusan terhadap narapidana kasus Salim Kancil ini sudah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana ini tinggal menjalani masa hukuman saja.

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan tersebut, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

5 jam lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

2 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

5 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

6 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.