TEMPO.CO, Lumajang - Semua terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan menerima remisi umum hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia. Remisi umum tersebut bervariasi dengan pemotongan masa hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang Endra Suwartono mengatakan semua narapidana di Lapas Lumajang, kecuali terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme, mendapat remisi umum setiap menyambut HUT RI serta remisi Lebaran. Terpidana kasus Salim Kancil dan tambang pasir ilegal, kata Endra, saat ini tinggal 29 orang dari total 34 orang.
Baca: HUT ke-72 RI di Istana, SBY: Insya Allah 2045 Negara Kita Kuat
"Lima orang sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat serta ada yang sudah bebas karena hanya mendapat hukuman 18 bulan," kata Endra saat ditemui di lapas, Jumat pagi, 18 Agustus 2017.
Menurut Endra, remisi itu diberikan karena sebelumnya masuk daftar yang diajukan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. "Yang diajukan memperoleh remisi adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif di dalam lapas," ujarnya.
Rata-rata terpidana kasus Salim Kancil, kata Endra, masih bisa menjaga sikap baik dan kooperatif di lapas. Termasuk bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, yang juga menjadi salah satu terpidana kasus Salim Kancil. Hariyono, otak pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, divonis 20 tahun penjara dalam sidang.
Baca: HUT ke-72 RI, BJ Habibie Ingatkan Soal Pancasila dan Agama
"Selama dua tahun ini sejak 2016, remisi yang didapat para narapidana ini 5 bulan, 15 hari," kata Endra. Menurut dia, seluruh putusan terhadap narapidana kasus Salim Kancil ini sudah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana ini tinggal menjalani masa hukuman saja.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan tersebut, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.
DAVID PRIYASIDHARTA