Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

image-gnews
Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI
Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.COLumajang - Semua terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan menerima remisi umum hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia. Remisi umum tersebut bervariasi dengan pemotongan masa hukuman penjara maksimal tiga bulan.

Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang Endra Suwartono mengatakan semua narapidana di Lapas Lumajang, kecuali terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme, mendapat remisi umum setiap menyambut HUT RI serta remisi Lebaran. Terpidana kasus Salim Kancil dan tambang pasir ilegal, kata Endra, saat ini tinggal 29 orang dari total 34 orang.

Baca: HUT ke-72 RI di Istana, SBY: Insya Allah 2045 Negara Kita Kuat 

"Lima orang sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat serta ada yang sudah bebas karena hanya mendapat hukuman 18 bulan," kata Endra saat ditemui di lapas, Jumat pagi, 18 Agustus 2017. 

Menurut Endra, remisi itu diberikan karena sebelumnya masuk daftar yang diajukan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. "Yang diajukan memperoleh remisi adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif di dalam lapas," ujarnya.

Rata-rata terpidana kasus Salim Kancil, kata Endra, masih bisa menjaga sikap baik dan kooperatif di lapas. Termasuk bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, yang juga menjadi salah satu terpidana kasus Salim Kancil. Hariyono, otak pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, divonis 20 tahun penjara dalam sidang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: HUT ke-72 RI, BJ Habibie Ingatkan Soal Pancasila dan Agama 

"Selama dua tahun ini sejak 2016, remisi yang didapat para narapidana ini 5 bulan, 15 hari," kata Endra. Menurut dia, seluruh putusan terhadap narapidana kasus Salim Kancil ini sudah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana ini tinggal menjalani masa hukuman saja.

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan tersebut, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.


Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.


1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

18 Agustus 2024

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas


Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2024

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79


Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

18 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat hari ini


Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

18 Agustus 2024

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

Narapidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mengucapkan terima kasih setelah menghirup udara bebas.


Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

18 Agustus 2024

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix. Dok. Netflix
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mendapat remisi 59 bulan atau artinya hampir 5 tahun kurang 1 bulan.


176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

18 Agustus 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum untuk 176.984 narapidana. Dok. Kemenkumham
176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima remisi pada saat HUT RI ke-79.