TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu, 16 Agustus 2017. "Diperiksa untuk tersangka Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Enam orang saksi untuk tersangka Setya Novanto tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai pejabat negara hingga swasta. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Deddy Supriadi; pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dwi Puspita Rini; Marketing Officer PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho; Direktur PT Cisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapradja; dari pihak swasta, Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong.
Baca juga:
Fahri Tak Kaget Setya Novanto Tersangka: Semoga Publik Terhibur
KPK Jelaskan Bagaimana Setya Novanto Ditetapkan Tersangka
Setyo diduga terlibat memuluskan proyek e-KTP. Dia bersama dengan para tersangka lain juga disebut mengatur agar proyek dimenangkan oleh Konsorsium PNRI yang salah satu anggotanya adalah perusahaan umum PNRI.
Kasus e-KTP disebut sebagai skandal mega-korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK menduga Setya Novanto menerima 11 persen dari total proyek atau sekitar Rp 574,2 miliar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI