TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri belum mencopot jabatan Achmad Syafii sebagai Bupati Pamekasan, Jawa Timur. "Bupati belum diberhentikan, menunggu inkracht," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Sumarsono menjelaskan, pemberhentian Achmad baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Achmad saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Desa Dassok sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Kasus Bupati Achmad Syafii, KPK Geledah 4 Lokasi di Pamekasan
Karena itu, Sumarsono menuturkan tak perlu ada pelantikan jabatan Bupati Pamekasan dalam waktu dekat. Sebab, jabatan tersebut sementara akan digantikan oleh Wakil Bupati Pamekasan Mohammad Khalil Asy'ari sebagai pelaksana tugas bupati.
"Regulasinya begitu karena bupatinya masih ada, dan pelaksana tugas hanya melaksanakan tugas saja," ujarnya.
Achmad ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu siang, 2 Agustus 2017. Di hari yang sama, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Budi Indra Prawira di rumah dinas Kepala Kejaksaan, di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Madura.
Dari penangkapan Achmad Syafii dan yang lainnya, KPK menyita duit Rp 250 juta yang diduga sebagai suap untuk menutupi kasus penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok dengan anggaran Rp 100 juta dari dana desa tahun 2015.
FRISKI RIANA