Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Laporkan Dugaan Pencurian Konten oleh Dua Situs Berita  

image-gnews
Situs Detiklgminews.co
Situs Detiklgminews.co
Iklan

8TEMPO.CO, Jakarta - PT Info Media Digital (IMD), penerbit media berita online, Tempo.co, yang berbasis di Jakarta, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Agustus 2017. PT IMD melaporkan dugaan tindak pelanggaran hak cipta terhadap isi Tempo.co oleh dua situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id

Baca juga: Jaksa Agung: Dukungan Harry Tanoe ke Jokowi Tak Pengaruhi Proses Hukum

Staf bagian hukum perusahaan, Yudianto Sri Wicaksono, menyatakan kedua situs tersebut memuat materi berita, baik foto maupun teks, serta merek dan logo Tempo pada 27 Juli 2017. "Hampir 80 persen isi kedua website tersebut berasal dari Tempo.co," katanya, yang didampingi Kepala Divisi Sistem Information Management Handy Dharmawan dan redaktur Tempo.co, Ngarto Februana. 

Yudianto mengatakan pembajakan tersebut secara material jelas merugikan PT IMD. Anak usaha PT Tempo Inti Media Tbk itu kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense. 

Menurut Yudianto, selain kedua situs itu, masih ada sejumlah situs lain yang mengambil konten Tempo.co tanpa izin. Saat ini, PT IMD sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan keduanya ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran melalui situs pendaftaran domain https://www.whois.net, PT IMD menemukan data pihak yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta itu.

Mereka adalah PT Jaringan Langit, dalam hal ini Lembaga Garuda Muda Indonesia sebagai admin situs www.detiklgminews.co serta Ledi Gunawan sebagai admin situs www.tempo.my.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ledi menggunakan merek Tempo sebagai logo dan alamat domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk selaku pemegang merek "Tempo Enak Dibaca dan Perlu". Merek itu dilindungi Undang-Undang Merek dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000375481 tanggal 20 November 2012.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, PT IMD meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id telah memenuhi unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan PT IMD, pengelola situs Tempo.co diterima Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/3661/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimus.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fitur Baru YouTube Mampu Hapus Audio dengan Hak Cipta Berkat Teknologi AI

16 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Fitur Baru YouTube Mampu Hapus Audio dengan Hak Cipta Berkat Teknologi AI

YouTube AI Audio Eraser mampu menghapus serta menemukan lagu yang berpotensi melanggar hak cipta secara otomatis.


Jokowi Berharap Hak Cipta Berdampak pada Seniman

32 hari lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Berharap Hak Cipta Berdampak pada Seniman

Jokowi mengatakan isu hak cipta merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Seniman berharap UU Hak Cipta direvisi.


Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

34 hari lalu

Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi setelah somasinya tak mendapatkan tanggapan.


Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi karena Nyanyi Lagu Bilang Saja Tanpa Izin

36 hari lalu

Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi karena Nyanyi Lagu Bilang Saja Tanpa Izin

Pihak Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi karena Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik terhadap somasi yang mereka layangkan sebelumnya.


Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

44 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

Unggahan Yustinus Prastowo soal digitalisasi buku karya Bung Hatta berjudul Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo? mendapat teguran.


Tips agar Akun X Anda Tidak Ditangguhkan

51 hari lalu

Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Tips agar Akun X Anda Tidak Ditangguhkan

Twitter atau X dapat menangguhkan akun penggunanya apabila dinilai melanggar peraturan yang ada.


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

27 April 2024

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

26 April 2024

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

26 April 2024

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.