TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah sempat berpolemik soal penggunaan nama, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022 melalui sidang paripurna Rabu 2 Agustus 2017.
Selain menetapkan Sultan HB X sebagai gubernur, DPRD DIY juga menetapkan Raja Kadipaten Puro Pakualam, Kanjeng Gusti Pangeran Ario Adipati (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
Baca juga: Visi Cagub DIY, Sultan HB X Prioritaskan Kemiskinan Yogya Selatan
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu ditandai ketokan palu oleh pimpinan DPRD DIY dan dibacakannya Keputusan DPRD DIY nomor 58/k/DPRD/2017.
Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menuturkan setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur ini, tugas DPRD selanjutnya adalah meminta pengesahan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri. “Setelah pengesahan kemudian pelantikan, apakah akan dilakukan di Istana Negara Jakarta atau Istana Negara Yogyakarta itu kewenangan pusat,” ujar Youke.
Baca juga: Sultan HB X Sampaikan Visi-Misi sebagai Calon Gubernur DIY
Ihwal polemik penggunaan nama ganda Sultan, antara Hamengku Buwono atau Hamengku Bawono, yang sempat menjadi pembahasan di panitia khusus, Youke menuturkan hal itu sudah masuk ranah yang berbeda dengan proses penetapan. “Ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan sudah kami laksanakan dari tahap awal verifikasi berkas calon sampai proses penetapan,” ujar Youke.
Youke menuturkan, DPRD melakukan penetapan karena dari pihak Keraton dan Puro Pakualaman juga taat ketentuan UU Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012 saat proses pelengkapan berkas calon.
Baca juga: Soal Nama Ganda, DPRD Minta Sultan HB X Ubah Gelar di Website
“Dalam UU Keistimewaan sudah jelas disebut yang ditetapkan sebagai gubernur adalah raja keraton bertakhta yakni Sultan Hamengku Buwono dan wakil gubernur adalah raja Paku Alam bertakhta,” ujarnya.
Penetapan ini dibacakan oleh juru bicara Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DPRD DIY Arif Noor Hartanto dalam sidang paripurna yang dihadiri Sultan dan Paku Alam.
Baca juga: Pengisian Jabatan Gubernur DIY, DPRD Tolak Akui Sabda Raja
“Panitia khusus telah menyimpulkan bahwa tidak ada nama lain selain Sultan Hamengku Buwono X seperti yang diajukan pihak Keraton dalam berkas pencalonan,” ujar Arif.
Artinya DPRD hanya mengakui bahwa nama gelar Sultan bertakhta sesuai dengan UU Keistimewaan, dan tak mengenal nama ‘Bawono’ seperti isi Sabda Raja Sultan HB X yang mengganti nama gelarnya pada tahun 2015 lalu.
Baca juga: Sultan HB X: Klarifikasi Gelar Tak Berkaitan Penetapan Gubernur
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sendiri menanggapi santai ihwal gelar namanya usai penetapan itu. “Ya, engga papa, namanya (Hamengku Buwono) kan harus sesuai dimaksud Undang-Undang (Keistimewan),” ujar Sultan.
Sultan menuturkan jika nama yang diajukan untuk pencalonan gubernur berbeda jelas akan bertentangan dengan UU Keistimewaan. Namun saat ditanya ihwal keberadaan Sabda Raja tahun 2015 lalu yang melahirkan nama Bawono, Sultan menjawab singkat, “Itu persoalan lain,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO