TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional dari Belanda. Dari pengungkapan itu polisi menyita 1,2 juta butir pil ekstasi dalam 120 bungkus.
“Jaringan ini diungkap tanggal 21 Juli dalam operasi bersama antara Bareskrim Mabes Polri dengan Bea-Cukai,” ujar Tito Karnavian di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 1 Agustus 2017.
Tito mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap. Namun satu orang terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap. Satgas kemudian menangkap An Liu Kit Cung alias Acung sebagai penerima di dalam gudang Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Tangerang.
Baca: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Amankan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Berdasarkan hasil interogasi, Acung mengaku dikendalikan oleh narapidana di LP Nusakambangan atas nama Aseng. Pada 23 Juli 2017, satgas melaksanakan pengembangan dengan metode control delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi sesuai perintah Aseng. Dari hasil pengembangan itu polisi menangkap Erwin yang berperan sebagai kurir. Polisi membekuk Erwin di parkiran Flavor Bliss, Alam Sutra.
Tito menuturkan Aseng adalah narapidana yang telah divonis 15 tahun penjara. Akibat dugaan mengendalikan transaksi tersebut, pihaknya bakal memeriksa Aseng. Apabila terbukti, kepolisian meminta Aseng dijatuhi hukuman mati. Tito meminta jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan usulan itu karena Aseng adalah residivis.
Simak: Bawa Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Jakarta Diringkus di Riau
Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar Indonesia adalah salah satu destinasi bagi para pengedar narkotika. Sebab, penduduk Indonesia yang tinggi dengan pendapatan per kapita yang meningkat. “Ini adalah target pasar yang sangat-sangat menggiurkan,” kata dia.
Sri Mulyani berterima kasih atas kerja sama yang dilakukan untuk mengungkap narkotika jenis ekstasi yang ditaksir bisa senilai lebih dari setengah miliar rupiah. Ia menyebutkan dari hasil pengungkapan ini, ada 2,4 juta penduduk Indonesia yang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
DANANG FIRMANTO