TEMPO.CO, Denpasar - Jaringan cyber crime yang dilakukan oleh warga negara Cina terjadi di empat kota, salah satunya di Bali telah dideportasi. Di Bali 27 warga negara asing, 17 asal Cina) dan 10 orang Taiwan telah diberangkatkan ke Jakarta oleh pihak Polda Bali.
"Menggunakan pesawat (berangkat) pukul 14.30 Wita," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan, Senin, 31 Juli 2017. "Mereka ini sama kaitannya jaringan cyber crime Surabaya dan Pondok Indah (Jakarta)."
Baca juga:
Soal WNA Cina Pelaku Cyber Crime, Yasonna: Pasti Punya Paspor
Para warga negara asing itu mulai meninggalkan rumah tahanan Polda Bali menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi menjelaskan para warga Cina dan Taiwan yang terlibat jaringan cyber crime ini sudah satu tahun berada di Bali. "Rata-rata mereka ada paspor, dari pihak imigrasi Denpasar sudah melakukan pendataan," ujarnya.
Baca pula:
Menteri Yasonna: Polisi Cina Minta Pelaku Cyber Crime Dideportasi
Para warga asing jaringan cyber crime itu ditangkap pihak kepolisian Bali pada Sabtu, 29 Juli. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan penggerebekan di sebuah vila di kecamatan Kuta Selatan. Penggerebekan dilakukan bersama 9 polisi dari Cina.
"Diamankan 31 orang yang terdiri atas, 17 orang WN Cina, 10 orang WN Taiwan, 9 perempuan dan 1 laki-laki. Dan 4 orang WNI (1 perempuan dan 3 laki -laki)," katanya.
Barang bukti tindak cyber crime yang disita kepolisian, yaitu, 38 telepon, 25 modem, 7 router, 10 Laptop, 8 handphone, seperangkat CCTV, dan 6 paspor.
BRAM SETIAWAN