TEMPO.CO, Makassar - Tim Macan II Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menembak kaki kiri dan kanan pengedar narkoba jenis sabu bernama Muhammad Rivai di Jalan Serigala, Kamis dini hari, 20 Juli 2017. Dinyatakan, saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api anggota polisi.
"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan peluru karena tak kooperatif saat dilakukan pengembangan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Endi Sutendi, Kamis, 20 Juli 2017, saat memberi keterangan terkait penangkapan bandar narkoba jenis sabu tersebut.
Baca juga:
Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Apartemen Season City
Menurut dia, pelaku Rivai bukan hanya mengedarkan narkoba jenis sabu saja, melainkan juga memiliki dan menyimpannya. Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 100 gram yang disimpan dalam kursi ruang tamu. "Pelaku ini membawa, menguasai, menyimpan dan mengedarkan sabu," ucap dia.
Selain itu, lanjut Endi, polisi juga turut mengamankan sepucuk senjata organik jenis revolver. "Kami temukan senjata api dan lima butir peluru milik tersangka," ujar Endi.
Endi mengaku pihaknya masih menelusuri narkoba jenis sabu yang diperoleh tersangka itu berasal dari mana dan jaringannya. Sebab ada beberapa jaringan yang masuk ke Makassar seperti Malaysia, Cina, Filipina dan Taiwan.
Polrestabes Makassar pernah merilis pengedar narkoba yang masih menjadi buron sebanyak 265 orang. Angka tersebut merupakan rangkaian dari penangkapan jumlah laporan polisi yang ada sekitar 300 orang, dan masih ada proses sidik serta dalam persidangan.
DIDIT HARIYADI