TEMPO.CO, Purwokerto - Dua narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Besi, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua narapidana kasus pencurian itu hingga kini masih diburu.
Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris mengatakan dua narapidana kabur itu, bernama Agus Triyadi, alamat terakhir Jalan Stasiun RT02/RW03, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Cilacap, dengan masa pidana 14 tahun dan empat tahun penjara serta akan bebas pada 24 Juli 2026.
"Satu orang lagi bernama Hendra alias Hen, alamat terakhir Jorong Sebrang Piruko Timur, Kewalian Kota Baru, Kecamatan Kota Baru l, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dengan masa pidana sembilan tahun dan 10 tahun penjara serta akan bebas pada 11 Juni 2030," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.
Aris mengatakan berdasarkan laporan, kedua napi tersebut diketahui kabur dari Lapas Besi pada Ahad sekitar pukul 13.00 WIB setelah beraktivitas di luar kamar.
Menurut Aris, seluruh napi pada pukul 07.30 WIB diberi kesempatan petugas jaga untuk keluar dari kamar masing-masing, namun tetap di dalam Lapas Besi. "Saat dilakukan pengecekan setelah mereka kembali ke kamar masing-masing pada pukul 13.00 WIB, petugas melihat kamar nomor 12 yang selama ini ditempati Agus Triadi dan Hendra dalam keadaan kosong," katanya.
Karena itu, kata Aris petugas segera mengecek ruangan lain. Salah satunya kamar mandi di pojok kamar tahanan yang selama ini sudah tidak digunakan.
Saat dicek, petugas mendapati atap kamar mandi yang telah rapuh tersebut dalam kondisi jebol dan di luar terdapat dua lembar kain sarung yang diduga digunakan Agus Triadi dan Hendra untuk kabur dari penjara.
"Tadi malam setelah menerima laporan itu sekitar pukul 01.00 WIB, saya segera menghubungi Pos Polisi Nusakambangan Kodim 0703/Cilacap untuk menginformasikan kalau ada dua napi yang kabur. Upaya pencarian masih tersebut berlangsung hingga sekarang," katanya.
Terkait dengan kejadian dua narapidana kabur dari Lapas Besi, pihaknya akan meningkatkan kembali pengawasan terhadap napi, termasuk pemantauan blok belakang yang selama ini masih kurang.
ANTARA