Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenaker Menilai PHK Karyawan MNC Group Tidak Sesuai Prosedur

image-gnews
Logo MNC Group. jobsmnc.co.id
Logo MNC Group. jobsmnc.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sejumlah perusahaan di bawah PT Media Nusantara Citra (MNC) Group tidak sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Jon setelah mengundang perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen, serta perwakilan karyawan MNC yang terkena PHK.

“Kalau PHK di Indonesia kan ada Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari pasal itu clear bahwa PHK di Indonesia harus mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan tiga. Kan ada aturan mainnya," ujar John di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2017. "Berdasarkan pengakuan (karyawan), itu PHK langsung, kalau gak salah, suratnya langsung ke rumah masing-masing.”

Baca: Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Langkah berikutnya, kata John, Kemenaker bakal menglarifikasikan dan melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu kepada pihak MNC Group terkait duduk permasalahan yang terjadi.

Sebenarnya, Kemenaker telah mengundang perwakilan dari perusahaan media itu pada pertemuan hari ini. Namun, hingga pertemuan selesai, pihak perusahaan tidak terlihat batang hidungnya.

Lihat: Aktivis Jurnalis Kecam Pemecatan Karyawan Koran Sindo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya tidak tahu apakah sudah sampai atau belum undangannya. Kami sudah mengirimkan dua hari sebelumnya. Hari ini juga kami akan membuat undangan kembali untuk hari Senin depan,” kata John.

Apabila telah terklarifikasi mengenai duduk perkara, langkah selanjutnya, John menuturkan, adalah berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melakukan bipartit yang jangka waktunya 30 hari. Apabila upaya bipartit belum membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit. “Tripartit enggak selesai, ada yang namanya ke pengadilan,” ujar dia.

Simak: Asal-usul Kerja Sama Bisnis MNC Group - Trump Hotel

Selain masalah PHK, Kemenaker juga hendak menindaklanjuti soal pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. “Kalau pesangon sesuai aturan kan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu bergantung pada masa kerjanya. Tadi kalau enggak salah yang disampaikan itu dibawah pesangon, makanya kita panggil juga perusahaanya,” ujarnya.

John menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum menggunakan data-data yang telah ada apabila pada pemanggilan berikutnya pihak perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo  itu tidak kunjung hadir.

CAESAR AKBAR | KSW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

11 jam lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

13 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

32 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

41 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

41 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

42 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever