TEMPO.CO, Depok - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Idul Fitri 1438 H kepada 199 narapidana di Rumah Tahanan Cilodong. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi lebaran.
Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rahman mengatakan pihaknya mengajukan remisi kepada lebih dari 200 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan. Total ada 933 narapidana dan tahanan yang mendekam di Rutan Cilodong.
Baca: Sebanyak 66.481 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
"Pengurangan masa tahanan diberikan rata-rata 15-30 hari kepada narapidana yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik," kata Sohibur, Senin, 26 Juni 2017. "Remisi diberikan kemarin."
Ia berharap momentum lebaran ini dijadikan sebagai reflesi agar para tahanan bisa menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pada libur lebaran ini, rabuan keluarga juga banyak yang membesuk para narapidana dan tahanan di Rutan Cilodong.
Baca: 6 Napi Terima Remisi Karena Selamatkan Nyawa Sipir
Pihaknya, kata dia, telah memperketat penjagaan saat momen silaturahmi antara narapidana dan keluarganya. "Kami telah siagakan 20 personil pengamanan, dan kami juga dibantu polisi dan TNI untuk melakukan pengawasan," ucapnya. "Yang pasti pengawasan diperketat."
IMAM HAMDI