TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman yang diterima bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menambah panjang daftar mantan menteri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dipenjara. Bila dijumlahkan hukuman diterima para bekas menteri itu lebih dari 23 tahun. Belum lagi jumlah uang pengganti yang harus dibayar para menteri itu tidaklah sedikit. Bachtiar Chamsyah membayar terkecil, yakni sejumlahnya Rp 50 juta. SedangkanJero Wacik kebagian kewajian membayar uang pengganti paling besar, yaitu Rp 5,07 miliar
Berikut daftar menteri jaman Presiden SBY yang sudah divonis.
1. Kasus Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menghukum menteri terakhir era presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diproses karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dihukum 4 tahun penjara dan mewajibkan Siti membayar Rp 1,9 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Namun karena Siti sudah mengembalikan sebesar Rp 1,35 miliar jadi tersisa Rp 550 juta saja yang harus dibayar.
Majelis hakim memutuskan Siti telah terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Siti menurut hakim juga menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Yakni Rp 1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Selain itu Siti terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Dalam perkara ini, total kerugian negara adalah Rp 6,148 miliar.
2. Kasus Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
Hukuman yang dijatuhkan kepada bekas menteri era Prasiden SBY, Jero Wacik, sama seperti menteri lainnnya dari Partai Demokrat, yakni tidak lebih dari 4 tahun. Pada 9 Februari 2016 bekas Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dijatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun Mahkamah Agung pada 26 Oktober 2016 justru mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menambah hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik oleh hakim dinyatakan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya. “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
selanjutnya...