3. Kasus Menteri Agama Suryadharma Ali
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Januari 2016 memberikan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suryadharma. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, selama menjabat Menteri Agama pada 2010–2014. Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016, Suryadharma justru berusaha mengangkat klaim prestasinya selama menjabat menteri. Ia mengklaim membantu meringankan beban para jemaah haji. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.
4. Kasus Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng
Kasus yang melibatkan menteri SBY ini paling menggemparkan ketika Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng pada 6 Desember 2012 ditetapkan tersangka oleh KPK. Kesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri. Tiga tahun menjabat menteri akhirnya bekas Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi megaproyek stadion olahraga di Bukit Hambalang pada 18 Juli 2014.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara namun dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Hambalang. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di kementeriannya, sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.
Andi sendiri tidak terima dengan putusan tersebut. “Putusan ini tak sesuai dengan rasa keadilan saya,” kata Andi seusai sidang. Tercatat dua kali ia mencoba mendapat keringanan hukuman. Pada 23 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi. Kemudian giliran Mahkamah Agung menolak kasasi pada 8 April 2015 sehingga bekas menteri pemuda dan olahraga itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Akhirnya pada 21 April 2017, terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang ini mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan. Cuti Menjelang Bebas sendiri adalah program pembinaan untuk mengenalkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selanjutnya...