Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Anggap Fatwa MUI Soal Media Sosial Perkuat UU ITE  

image-gnews
Hanafi Rais. TEMPO/Eko Siswono
Hanafi Rais. TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengapresiasi terbitnya fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, fatwa ini memperkuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saya pikir fatwa MUI justru menguatkan norma hukum yang ada di UU ITE. Saya kira dikeluarkan ketika bulan Ramadan itu momentum yang pas," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Begini Isinya

Ia mengatakan fatwa MUI ini bisa menjadi pedoman cara mengelola konten media sosial yang baik. Sebab, menurut dia, mayoritas masyarakat tidak menyadari konsekuensi dalam penyampaian suatu konten melalui media sosial.

Ia menjelaskan media sosial umumnya digunakan oleh masyarakat kelas menengah. Ia berpendapat fatwa MUI berarti memperkuat norma hukum yang ada. "Ada kaidah norma hukum etika yang mestinya diindahkan para pengguna sosmed," ujar politikus PAN ini.

Meski begitu, Hanafi menilai pemerintah tak boleh tinggal diam. "Kalau faktanya ternyata banyak terjadi pelanggaran, artinya itu menjadi tugas pemerintah," kata dia. Ia menilai pemerintah belum memiliki peraturan baku sebagai peraturan turunan dari UU ITE untuk mengatur kelayakan konten dalam media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: MUI Menerbitkan Fatwa Aktivitas di Medsos, Ini Kata Wiranto

Pada ketentuan hukumnya, fatwa muamalah medsosiah yang dikeluarkan MUI ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di media sosial untuk senantiasa mempererat persaudaraan, baik dengan sesama muslim maupun dengan yang lainnya. Fatwa ini juga mewajibkan umat Islam memperhatikan kukuhnya kerukunan antarumat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Misalnya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi perisakan (bullying), ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Haram pula bagi umat Islam yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, dan juga menyebarkan pornografi.

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

17 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

10 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.