TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengapresiasi terbitnya fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, fatwa ini memperkuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya pikir fatwa MUI justru menguatkan norma hukum yang ada di UU ITE. Saya kira dikeluarkan ketika bulan Ramadan itu momentum yang pas," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Begini Isinya
Ia mengatakan fatwa MUI ini bisa menjadi pedoman cara mengelola konten media sosial yang baik. Sebab, menurut dia, mayoritas masyarakat tidak menyadari konsekuensi dalam penyampaian suatu konten melalui media sosial.
Ia menjelaskan media sosial umumnya digunakan oleh masyarakat kelas menengah. Ia berpendapat fatwa MUI berarti memperkuat norma hukum yang ada. "Ada kaidah norma hukum etika yang mestinya diindahkan para pengguna sosmed," ujar politikus PAN ini.
Meski begitu, Hanafi menilai pemerintah tak boleh tinggal diam. "Kalau faktanya ternyata banyak terjadi pelanggaran, artinya itu menjadi tugas pemerintah," kata dia. Ia menilai pemerintah belum memiliki peraturan baku sebagai peraturan turunan dari UU ITE untuk mengatur kelayakan konten dalam media sosial.
Baca: MUI Menerbitkan Fatwa Aktivitas di Medsos, Ini Kata Wiranto
Pada ketentuan hukumnya, fatwa muamalah medsosiah yang dikeluarkan MUI ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di media sosial untuk senantiasa mempererat persaudaraan, baik dengan sesama muslim maupun dengan yang lainnya. Fatwa ini juga mewajibkan umat Islam memperhatikan kukuhnya kerukunan antarumat.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Misalnya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi perisakan (bullying), ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Haram pula bagi umat Islam yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, dan juga menyebarkan pornografi.
ARKHELAUS WISNU