INFO NASIONAL - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada sejumlah oknum pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjadi momentum bagi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo untuk melakukan pembersihan internal.
Kasus ini menjadi indikator jika tata kelola Kemendesa PDTT masih diwarnai dengan tindak koruptif oknum pegawai. “Kami terus menerus mendorong langkah-langkah pemberantasan korupsi di tubuh Kemendesa PDTT dan meminta Mendesa PDTT untuk langsung memimpin perlawanan terhadap tindak koruptif tersebut,” ujar Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT Idham Arsyad, di Jakarta, 1 Juni 2017.
Baca Juga:
Untuk diketahui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendesa PDTT Jarot ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Jumat 26 Mei 2017. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian 2016.
Idham mengatakan OTT KPK terhadap oknum pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT tergolong mengejutkan. Pasalnya sejak Eko Putro Sandjojo resmi menjabat sebagai Mendes PDTT, upaya menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel terus dilakukan.
Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai pembentukan lembaga ad hoc di lingkungan Kemendesa PDTT dari Call Center Dana Desa, Satgas Saber Pungli, Satgas Dana Desa, hingga membuka pengaduan melalui telepon dan short message service (SMS).
Baca Juga:
Namun ternyata masih ada oknum Kemendesa PDTT yang bermain-main dan memicu OTT KPK. “Bahkan Mendes PDTT mempersilahkan KPK untuk membuka ruangan khusus di Kemendesa PDTT untuk mengawasi secara langsung proses tata kelola kementerian. Namun kenyataannya praktik koruptif tetap terjadi,” ujarnya.
Dia menegaskan jika kasus OTT KPK kepada oknum pejabat Kemendesa PDTT tidak boleh menyurutkan langkah upaya bersih-bersih yang dilakukan Menteri Desa. Kasus ini justru harus menjadi bahan bakar agar proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel kian kencang.
“Proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel tentu membutuhkan waktu panjang dan menteri desa belum setahun menjabat. Jangan sampai kasus OTT KPK menyurutkan langkah pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendesa PDTT,” ujar Idham.
Terkait kasus dugaan suap oknum pejabat Kemendesa ke auditor BPK, Idham meminta semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Menurutnya berbagai spekulasi terhadap kasus ini justru bisa mengaburkan substansi masalah yang terjadi.
“Kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini, termasuk siapa-siapa yang terlibat, motif kasus ini apakah penyuapan atau pemerasan, sebaiknya kita serahknya sepenuhnya kepada proses penyidikan di KPK,” katanya.