TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah bahwa pembebasan terpidana Urip Tri Gunawan, mantan jaksa Kejaksaan Agung terpidana penerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, sudah berkonsultasi dengan KPK. KPK menganggap pembebasan bersyarat Urip menjadi preseden buruk.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat (Urip Tri Gunawan) sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," ujar dia di KPK, Selasa, 16 Mei 2017.
Baca juga: Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas, Remisi 5 Tahun Dipertanyakan
Febri mengatakan memang ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang masuk ke KPK. Surat itu menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti. Namun KPK belum merespons surat tersebut karena masih dipertimbangkan.
Menurut Febri, pembebasan bersyarat terhadap Urip Tri Gunawan akan menjadi preseden buruk ke depan. Menjadi semakin buruk apabila diteruskan dengan pemberian remisi meskipun diatur undang-undang. Ia menilai harus ada sikap yang menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Misalnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bukan ketentuan minimal yang diambil. Juga tidak harus dua pertiga menjalani masa hukuman lalu dibebaskan bersyarat.
Febri menilai keputusan terhadap Urip Tri Gunawan sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Namun KPK ingin memaksimalkan efek jera bagi koruptor. Sehingga lembaga anti-rasuah itu mengimbau agar pemerintah lebih hati-hati dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi.
“Jangan sampai ada kesan pemberian remisi, pemotongan masa hukuman, atau pembebasan bersyarat diberikan secara sama rata antara terpidana umum dengan terpidana kasus korupsi,” kata Febri. Sebab, KPK fokus untuk memahami tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan Urip Tri Gunawan, mendapatkan pembebasan bersyarat. Urip dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Jumat, 12 Mei 2017. "Terlepas dari kontroversi, waktunya dia sudah bebas. Syarat-syaratnya juga sudah memenuhi," ujar I Wayan Dusak saat menghadiri peluncuran #Tottalychanges di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung, Sabtu, 13 Mei 2017.
DANANG FIRMANTO