TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar segera menentukan tersangka baru dalam kasus Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka akan melakukan gelar perkara kedua pada Selasa 9 Mei 2017.
"Semula, gelar perkara (kasus diksar Mapala UII) akan digelar hari ini," kata Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Senin 8 Mei 2017. Hanya saja, gelar perkara tersebut harus ditunda sehari lantaran jaksa sedang mengikuti sidang di pengadilan.
Baca juga: Kasus Mapala UII, Polisi: Panitia Berupaya Hilangkan Bukti
Menurut Ade, tim penyidik telah melengkapi pemeriksaan terhadap 32 peserta diksar. "Pemeriksaan dilakukan di rektorat UII pada pekan kemarin," katanya. Menurutnya, pihak kampus sangat kooperatif dan membantu dalam pengusutan kasus kekerasan itu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menentukan tersangka baru. "Sehingga kami bisa menjadwalkan untuk gelar perkara," katanya. Polisi juga melibatkan unsur kejaksaan dalam gelar perkara tersebut.
Dalam menentukan tersangka, polisi membutuhkan paling sedikit dua alat bukti. "Sedangkan saat ini bukti yang kami miliki sudah lebih dari dua," katanya. Dia yakin alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk menjerat tersangka baru.
Salah satu barang bukti yang dimiliki adalah hasil visum terhadap 34 peserta diksar yang diperoleh dari Jogja Internasional Hospital. Selain itu, polisi memiliki rekaman gambar pelaksanaan diksar. "Indikasi terjadinya kekerasan sangat kuat," katanya.
Ade menegaskan pelaku kekerasan yang menyebabkan korban luka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Bukan hanya yang menyebabkan korban meninggal saja," katanya.
Simak pula: Kasus Mapala UII, 2 Tersangka Dianggap Tertutup
Sayangnya, dia enggan menjelaskan identitas panitia yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Lihat saja besok," katanya. Meski demikian, dia menyebut jumlah calon tersangka lebih dari lima orang.
Pada tahap pertama, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka yang bernama Angga dan Wahyudi dianggap paling bertanggung jawab atas tewasnya tiga peserta diksar.
Ketiga korban adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.
AHMAD RAFIQ