TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan serius melakukan pembahasan mengenai revisi UU Perkawinan. Penegasan itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penutupan Rakernas Fatayat NU di Palangkaraya tadi Sabtu malam, 6 Mei 2017.
Dijelaskanya, bila selama ini beberapa ormas dan aktivitas perempuan hanya dalam bentuk wacana. Lukman hakim Saifuddin mengajak kepada ormas perempuan berperan dalam pembahasannya. Misalkan, Fatayat NU yang berdasarkan hasil rumusan rakernas meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut untuk meningkatkan usia perempuan dalam perkawinan.
Baca juga:
Menteri PPPA dan Menteri Agama Akan Bahas Revisi UU Perkawinan
"Saya menantang agar Fatayat NU hadir dalam rumusan alternatif, dalam bentuk pasal dan ayat sekaligus naskah akademik mengapa UU itu perlu direvisi. Dan itu akan jadi masukan yang konkret bagi kami pemerintah."ujarnya.
Sebenarnya permasalahan tersebut (revisi UU Perkawinan) menurut Menteri Lukman bukan leading sector Kementerian Agama namun pada Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, namun pihaknya akan sama-sama menyelesaikan masalah ini.
"Dengan adanya kajian yang konkret itu maka permasalahan ini bisa dipercepat gagasan untuk direvisi karena ini benar benar riil berangkat dari kebutuhan karena permasalahan yang dihadapi timbul dari pernikahan dini," ujarnya.
Sejumlah permasalahan yang akan timbul misalnya soal kesehatan, hukum, sosial dan banyak lagi permasalahan yang bermula dari ketidaksiapan untuk berumah tangga diusia dini.
Memang sejauh ini pemerintah melihat perkembangannya bahwa fenomena terkait pernikahan dini, dimana batasan usia dalam UU Perkawinan usia bagi perempuan 16 tahun sudah diperbolehkan menikah.
"Ini menjadi koleksitas yang tinggi karena kita tahu usia 16 tahun adalah usia yang sesungguhnya bukan hanya bagi perempuan bahkan laki-laki adalah usia yang sesungguhnya belum cukup tingkat kematangan apalagi memasuki jenjang perkawinan," kata Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Kementrian Agama kedepannya akan memberlakukan kepada pasangan pengantin saat hendak menikah yaitu pendidikan sebelum nikah. "Bagi pasangan yang akan menikah, maka sebelum menikah pasangan itu akan diberikan wawasan tentang arti pernikahan dan berkeluarga yang baik dan harus dilakukan," katanya.
Sementara itu berdasarkan hasil rumusan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 di Palangkaraya salah satunya meminta pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan pada pasal 7 dimana batasan usia perempuan untuk menikah dinaikan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
"Kita akan persiapkan rumusan alternatif berupa analisa kongrit baik itu berupa pasal dan ayat serta analisa akademiknya," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fatayat NU Anggia Ermarini.
Menurut Anggia, hal tersebut merupakan hasil rumusan Rakernas Fatayat NU dan itu nyata dibutuhkan masyarakat karena kita semua tahu akibat menikah di usia muda banyak permasalahan yang timbul baik itu dari segi kesehatan ibu dan anak, hukum dan sosial.
" Kami meminta pemerintah untuk merevisi UU perkawinan itu di pasal 7 dimana usia perempuan dinaikan dari 16 ke 18 tahun," ujarnya, menegaskan.
KARANA WW