TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Perintah ini diberikan Ketua MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan gugatan hasil pemilihan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 26 April 2017. Ia pun membatalkan Keputusan KPU 08/KPPS/KPU/34599/02/2017 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara Gayo Lues.
Baca juga:
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen
MK memerintahkan beberapa tempat pemungutan suara melakukan pemungutan suara ulang. Beberapa di antaranya TPS 3 Kampung Kerukunan, Kecamatan Kutapanjang, TPS 01 Kampung Rikit, Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, TPS 01 Kampung Bumem Buntul, Kecamatan Blang Pegayon, dan TPS 03 Kecamatan Blangkejeren.
Selain itu, ia memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap pemungutan suara ulang tersebut. Kedua lembaga tersebut, kata dia, harus melaporkan hasil supervisi ke Mahkamah paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil pemungutan suara ulang.
Baca pula:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kendari
Pasangan calon Abdul Dasar dan Rajab Marwan mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Berdasarkan penghitungan suara oleh KPU Gayo Lues, pasangan nomor dua tersebut mendapatkan 20.331 suara berselisih 784 suara dengan pasangan calon nomor tiga HM. Amru-Said Sani dengan 21.115 suara.
Kuasa hukum pemohon, Imran Mahfudi, menyatakan ada indikasi pelanggaran oleh Komisi Independen Pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Salah satunya terjadi pencoblosan dua kali," katanya.
Kuasa hukum KIP, Bambang Sagiran, membenarkan adanya pencoblosan dua kali di beberapa daerah di Gayo Lues. Namun, perkara tersebut sudah diselesaikan melalui ranah hukum. Ia pun menganggap dalil pemohon terkait kecurangan tidak jelas.
ARKHELAUS W.