TEMPO.CO, Medan - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah mengungkapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pembunuh satu keluarga di Medan, Andi Lala, dilakukan lantaran fakta yang terungkap dalam pengembangan kasus. Pengembangan kasus itu mensinyalir pembunuhan dilakukan secara sadis.
Salah satu contoh, kata Nurfallah, barang bukti alu yang pernah digunakan Andi Lala untuk menghabisi nyawa Suherwan, pria selingkuhan istrinya, pada Juli 2015. "Itu kan diakui tersangka masih digunakan untuk keperluan memasak (menumbuk sayur)," kata Nurfallah, Jumat, 21 April 2017.
Baca juga: Kejiwaan Pembunuh Satu Keluarga di Medan Diperiksa, Apa Hasilnya?
Andi Lala diduga terkait pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kota Medan dan satu orang di Deli Serdang bernama Suherwan, warga Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Suherwan dibunuh dengan alat penumbuk tradisional (alu).
Menurut Nurfallah, pemeriksaan kejiwaan perlu dilakukan sebagai bahan analisis deteksi dini faktor pendorong tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukannya. Nurfallah menjelaskan pemeriksaan kejiwaan Andi Lala dilakukan sejak Kamis. Namun hasilnya belum dikeluarkan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumatera Utara. "Saya rasa belum disampaikan Biddokes kepada kami," katanya.
Kepala Biddokes Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Sahat Harianja mengatakan timnya memeriksa kesehatan Andi Lala sejak Kamis. "Untuk kondisi kesehatannya hari ini,Jumat 21 April 2017,dalam kondisi baik," kata Sahat.
Mengenai kondisi jiwa Andi Lala, Sahat belum mau mengungkapkannya. "Kalau kejiwaan nanti saja,pasti akan disampaikan."ujarnya.
SAHAT SIMATUPANG