Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Terima Berkas Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

image-gnews
Siswa SMA Taruna Nusantara berziarah di makam Kresna Wahyu Nurachman yang meninggal karena dibunuh oleh teman satu baraknya, 2 April 2017. TEMPO/Bethriq Kindy Arrazy
Siswa SMA Taruna Nusantara berziarah di makam Kresna Wahyu Nurachman yang meninggal karena dibunuh oleh teman satu baraknya, 2 April 2017. TEMPO/Bethriq Kindy Arrazy
Iklan

TEMPO.CO, Magelang - Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menerima berkas perkara pembunuhan siswa di SMA Taruna Nusantara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Petugas Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto mengatakan setelah menerima berkas perkara anak, nantinya akan diproses. "Berkas diterima Panitera Muda Pidana. Akan diserahkan kepada Ketua PN Mungkid untuk dipelajari," ujar Eko di Magelang, Rabu, 19 April 2017.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Segera ke Pengadilan

Menurut Eko, setelah Ketua PN Mungkin mempelajari berkas tersebut, akan ditentukan hakimnya, apakah hakim tunggal atau hakim majelis. "Setelah itu akan ditetapkan juga hari persidangan untuk proses berikutnya," katanya.

Eko mengatakan Pengadilan Negeri Mungkid menargetkan sidang perdana kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara dengan terdakwa AMR (16 tahun) itu pada pekan depan. Sebagaimana sistem peradilan anak, kata Eko, dalam waktu tiga hari sejak berkas diterima, ditentukan majelis atau hakimnya.

"Persidangan nantinya tertutup. Yang jelas dibatasi penahanan, diperpanjang 15 hari, pemeriksaan cepat, sebelum penahanan habis harus diputus," katanya.

Simak pula: Siswa SMA Taruna Dibunuh, Pengelola Gelar Penyembuhan Trauma

Ia menuturkan tersangka sekarang masih dititipkan di lembaga pemasyarakatan, penahannya dipisah. Pengadilan mempunyai total masa penahanan selama 25 hari, namun sebelum penahanan habis, majelis sudah memutus perkara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengatakan penyerahan berkas atas nama anak AMR dan barang bukti sudah diterima Pengadilan Negeri Mungkid. Selanjutnya kejaksaan akan menunggu penetapan dan hari sidang perkara itu.

"Tadi sudah kami laksanakan penyerahannya dan sudah diterima Pengadilan Negeri Mungkid, baik berkas maupun barang buktinya," katanya. Dalam mengadapi persidangan, katanya, kejaksaan telah menyiapkan tujuh jaksa yang menangani perkara anak.

Lihat juga: Pasca-Pembunuhan, SMA Taruna Nusantara Gelar Apel Rencana Siswa

Kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad (15), oleh kawannya sebarak, AMR (16), terjadi pada 31 Maret 2017, diduga karena sakit hati.

Korban ditemukan oleh pamong barak 17 SMA Taruna Nusantara pada pukul 04.00 dalam kondisi bersimbah darah karena luka di leher. Korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang. Peristiwa ini merupakan kali pertama terjadi selama 27 tahun SMA Taruna Nusantara.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

59 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.