Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak KPK Buka Rekaman Miryam, ICW: DPR Ingin Selamatkan Anggota  

image-gnews
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar saat aksi teatrikal Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, 12 Februari 2017 TEMPO/Yohanes Paskalis
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar saat aksi teatrikal Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, 12 Februari 2017 TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.COJakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. DPR bahkan mengancam akan menggunakan hak angket untuk memerintahkan rekaman itu dibuka.

“Apa yang dilakukan DPR hanya bentuk manuver politik untuk menyelamatkan anggota yang terlibat dalam kasus itu,” ujar peneliti ICW, Aradila Caesar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 April 2017. 

Baca juga: DPR Desak Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, KPK Menolak

Aradila menuturkan, permintaan DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam tidak dapat dibenarkan. Sebab, turunan BAP hanya dapat diberikan kepada tersangka dan penasihat hukumnya. Sifat BAP rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik, karena menyangkut penyidikan sebuah perkara. 

Menurut dia, jika BAP itu dibuka di hadapan publik, ada kemungkinan penyidik akan kesulitan menggali fakta karena prosesnya sudah dicampuri. “Selain itu, rentan terhadap manipulasi, misalnya barang bukti dihilangkan dan alat bukti dikondisikan. Makanya BAP bersifat rahasia,” katanya. 

Dalam rapat kerja yang berlangsung tadi malam, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi meminta rekaman itu dibuka. Namun KPK bersikukuh menolaknya. Saat rapat berlangsung, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar, menyarankan DPR menggunakan instrumennya yang dapat membuat KPK membuka rekaman itu. "Jika KPK menyatakan tidak bisa, ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa, yaitu hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, hak angket," katanya.

Menjelang penutupan rapat, dan saat pembacaan rumusan kesimpulan hasil rapat, KPK merasa keberatan dengan poin nomor empat. Di poin itu, DPR meminta pimpinan KPK mengklarifikasi dengan membuka rekaman pemeriksaan Miryam. "Kami mohon maaf, kami mengharapkan kata-kata di poin empat berakhir di klarifikasi dan menghapuskan membuka rekaman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyikapi sikap dari pimpinan KPK itu, pimpinan rapat, Benny K. Harman, mempersilakan anggota untuk memberi tanggapan. Mayoritas anggota mendorong agar mengajukan hak angket. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan, fraksinya setuju mengajukan hak angket. "Kami akan menggunakan hak konstitusional kami. Kami menduga ada penyimpangan di sini," katanya.

Sedangkan anggota Komisi Hukum lainnya dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan pengajuan hak angket ini diperlukan lantaran ada hal yang tidak normal dalam penyidikan di KPK. "Kami akan menggunakan hak konstitusional kami," katanya. 

Sementara itu, Agus menyatakan menghormati sikap DPR. "Itu hak DPR. Kami tidak bisa menolak," ucapnya. Agus menjelaskan pihaknya bersikeras tidak mau membuka rekaman ini lantaran Miryam saat ini sedang berstatus sebagai tersangka kesaksian palsu. Pemeriksaan terhadap Miryam di kasus ini, kata dia, masih berlangsung. "Kan masih penyidikan, kalau BAP-nya dibuka? Kan belum, dong," ucapnya.

Saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam mengaku diancam enam orang anggota Dewan. Melalui keterangan penyidik KPK, enam orang terduga itu adalah Bambang Soesatyo, Desmond J. Mahesa, Aziz Syamsuddin, Sarifuddin Sudding, Masinton Pasaribu, dan satu orang yang tidak diingat namanya. 

GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ

Iklan

ICW


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

18 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

22 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

23 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

23 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan