TEMPO.CO, Medan - Andi Lala, otak pembunuhan satu keluarga di Medan, menurut keluarga korban, pantas dihukum mati. Sebab, perbuatannya membantai keluarga Rianto secara Sadis tidak manusiawi dan brutal.
"Tersangka pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Rianto sekeluarga secara keji, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," kata Wagiman, orang tua Rianto, saat ditemui di Mabar, Minggu, 16 April 2017.
Baca: Penangkapannya Diumumkam di Instagram, Netizen Kecam Andi Lala
Rianto, 40 tahun, merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Wagiman menuturkan dia merasa kehilangan anak kesayangannya itu. Apalagi, Rianto meninggal dengan cara dibunuh secara sadis.
Rianto beserta istrinya, Riyani, 35 tahun, dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya, Marni (60), ditemukan tewas pada Minggu, 9 April 2017, di Kelurahan Mabar. Anak bungsu Rianto, Kinara, 4 tahun, satu-satunya korban yang selamat dalam upaya pembunuhan itu. Namun, saat ditemukan kondisinya kritis.
"Ini adalah perbuatan yang biadap dan tidak perlu diberi ampun, pelaku tersebut harus diberi sanksi hukuman mati sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya," kata Wagiman.
Baca: Si Raja Tega Andi Lala, Bayar Ratusan Ribu Saja Bunuh Sekeluarga
Perbuatan Andi Lala, kata Wagiman, tak hanya merugikan keluarganya tapi juga meresahkan masyarakat. "Polisi terpaksa mengerahkan cukup banyak personel untuk menangkap pelaku pembunuhan sekeluarga yang melarikan diri itu," ucap pria 66 tahun itu.
Ia menambahkan, pelaku pembunuhan seperti itu tidak pantas hidup di tengah masyarakat karena akan menimbulkan rasa takut bagi warga yang membayangkan perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap Rianto.
Hukuman mati kepada Andi Lala, menurut Wagiman, juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Sebab, menghilangkan nyawa orang adalah perbuatan melanggar hukum dan dilarang ajaran agama Islam.
"Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh terhadap hukum dan jangan sampai melakukan perbuatan yang salah. Apalagi sampai membunuh sekeluarga yang tidak bersalah," kata Wagiman.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Medan, Korban Selamat Mulai Membaik
Andi Lala, 35 tahun, sempat menjadi buron polisi sebelum akhirnya ditangkap di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu, 15 April 2017, pukul 05.10 WIB. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku lain, yaitu Roni, 21 tahun, dan Andi Syahputra, 27 tahun, di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 12 April 2017.
ANTARA | RINA W.