TEMPO.CO, Surakarta - Petinggi Keraton Kasunanan Surakarta yang tergabung dalam Dewan Adat gagal memasuki keraton, Sabtu petang 15 April 2017. Semula, mereka keluar dari keraton untuk berunding dengan kubu Paku Buwana XIII di salah satu restoran di kota itu.
"Kami jadi merasa dijebak," kata salah satu petinggi Dewan Adat, KP Eddy Wirabhumi usai ditolak masuk oleh polisi yang berjaga di keraton. Menurutnya, mereka bersedia memenuhi undangan perundingan itu untuk menyelesaikan konflik internal dalam keraton.
Baca: Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Geledah Keraton Kasunanan Solo
Peristiwa itu bermula saat petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah mendatangi keraton untuk melakukan penggeledahan. Tindakan penggeledahan itu terkait laporan dari kubu PB XIII yang menuding Dewan Adat telah memalsukan kekancingan (sertifikat) pemberian gelar kebangsawanan.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu mendapat penjagaan ketat dari sekitar 500 polisi. Beberapa kendaraan taktis polisi terlihat terparkir di sekitar kompleks keraton.
Tak lama kemudian, para petinggi Dewan Adat yang sebagian adalah adik kandung PB XIII itu keluar dari dalam keraton menuju salah satu restoran. Mereka melakukan perundingan dengan saudaranya yang berada di kubu PB XIII.
Baca: Konflik Keraton Solo, Subagyo HS Kembali Temui 2 Kubu Berseteru
"Setelah perundingan selesai, kami bermaksud kembali ke keraton," kata Eddy yang merupakan adik ipar PB XIII. Namun, ternyata mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam keraton.
Menurut Eddy, pihaknya memilih mengalah dan meninggalkan keraton. "Kami tidak mungkin mampu menghadapi penguasa," katanya. Eddy menyebut kehadiran polisi yang berjaga di keraton itu merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap permasalah keluarga.
Pengacara PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil menguasai keraton. "Selama bertahun-tahun raja tidak bisa masuk ke keratonnya sendiri," katanya.
Baca: Gugatan Rp 2,1 M, Pengadilan Mediasi PB XIII dengan Putrinya
Ferry mengatakan bahwa kliennya sudah berkali-kali mengajak saudaranya berunding, namun selalu gagal. "Sehingga kami meminta perlindungan dari negara dan polisi," katanya.
Dia menegaskan bahwa kekuasaan PB XIII dalam keraton diakui pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. "Kami bersyukur hari ini keraton akhirnya bisa kembali," katanya.
AHMAD RAFIQ