TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, merupakan tindakan keji. Ia mengatakan polisi harus segera mengusut kasus ini, apa pun motifnya.
Johan menambahkan, serangan terhadap Novel patut dikecam, apalagi jika terbukti merupakan upaya untuk menghambat kerja Novel. "Ini tindakan barbar yang tidak bisa dibiarkan," katanya di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Baca: Kabar Novel Baswedan Disampaikan ke Presiden Jokowi, Reaksinya...
Namun ia menyatakan tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan pengusutan kepada polisi. "Saya pribadi berharap bisa segera diusut siapa pelakunya, siapa dalangnya, dan apa motifnya melakukan kejahatan," tutur Johan.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor matic pada Selasa subuh, 11 April 2017. Kejadian berlangsung setelah Novel salat subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepolisian Resor Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus ini. Polisi telah melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah cangkir berisi cairan yang diduga air keras.
Baca: Kasus Novel Baswedan, Polisi Temukan Cangkir Berisi Air Keras
Budi mengatakan Novel Baswedan sudah beberapa kali mengalami serangan. Berdasarkan catatan Tempo, tahun lalu, Novel ditabrak mobil saat mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan. Novel juga dipidanakan atas meninggalnya tahanan saat ia menjadi penyidik di Bengkulu pada 2004.
Baca: Novel Baswedan Jadi Trending Topic, Netizen Sebut Terkait E-KTP
Novel Baswedan saat ini sedang menyidik perkara megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia pernah memimpin penyidikan berbagai kasus besar. Salah satunya kasus korupsi simulator SIM di kepolisian.
VINDRY FLORENTIN
Video Terkait:
Wajah Disiram Air Keras, Novel Baswedan Dirujuk ke Jakarta Eye Center
Usai Salat Subuh Penyidik KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras