TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang ke-17 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok pada Selasa, 4 April 2017. Agenda sidang adalah memeriksa terdakwa dan barang bukti.
Dalam sidang sebelumnya, ketua majelis hakim, Dwiarso Budi, mewajibkan Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, hadir dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Untuk menyiapkan sidang, pada Senin, 3 April 2017, Ahok dan tim pengacaranya terlihat berada di sebuah kantor di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor ini adalah milik Djan Faridz, pengusaha properti dan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Sejak siang, Ahok sudah berada di kantor tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur itu baru keluar sekitar pukul 18.30.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menjelaskan, mereka melakukan simulasi menghadapi sidang ke-17.
Ahok mengatakan mereka berdiskusi terkait dengan simulasi pertanyaan dan persiapan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Simulasi seperti apa jawabnya. Bukan simulasi juga, sih, kan kita mesti siapkan BAP. Orang yang mau bela kita kan harus tau kamu itu niatnya apa jadi bisa bela," kata Ahok.
Simak juga: Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa
Trimoelja menjelaskan, simulasi berfokus pada cara Ahok menjawab pertanyaan yang akan diajukan majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum.
"Jadi melatih Pak Basuki menjawab kalau ada pertanyaan semacam yang disimulasikan. Diajukan (dijawab) harus seperti apa adanya yang dia alami, tidak dikurangi dan tidak dilebihkan," ucapnya kepada awak media.
BENEDICTA ALVINTA | UWD