INFO NASIONAL - Bank Indonesia (BI) bersama lembaga penegak hukum akan menindak tegas kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer tidak berizin dan belum mengajukan izin ke BI setelah 7 April 2017 mendatang. “Hingga 24 Maret 2016, terdata 783 KUPVA BB yang tidak berizin di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Eni V. Panggabean dalam acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Auditorium Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 29 Maret 2017.
Eni menjelaskan, dari jumlah tersebut, 44 KUPVA BB sudah dan sedang mengajukan izin serta 59 KUPVA BB menunjukkan animo mengurus izin. BI telah mendata, melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pengelola KUPVA BB tidak berizin untuk segera mengurus izin sejak 6 bulan lalu.
Penindakan secara tegas perlu dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya transaksi di KUPVA BB tidak berizin tidak terdata serta sulit melindungi konsumen. Transaksi pada KUPVA tidak berizin juga rentan disalahgunakan dalam tindakan pidana, seperti pencucian uang, kejahatan narkotik, dan terorisme.
Sanksi tegas yang akan diberikan berupa penutupan dan penyegelan usaha KUPVA BB tidak berizin. “Apabila mereka merusak segelnya untuk tetap menjalankan usaha, itu akan masuk ke ranah pidana,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci. Sanksi tegas ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
BI juga terus mendukung dan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran.
Sedangkan dari sisi pidana, pengelola KUPVA BB tidak berizin patut diduga melakukan tindakan pencucian uang. “Mereka melakukan kegiatan yang tidak berizin, melakukan sesuatu yang tidak berhak mereka lakukan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.
Pada 2016 lalu, BNN telah menindak 8 KUPVA BB yang melakukan pelanggaran usaha. “Dari jumlah itu, 3 KUPVA BB berizin dan 5 KUPVA BB tidak berizin. Lokasinya di Medan, Batam, dan Jakarta,” ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Rokhmad Sunanto.
Menurut Rokhmad, rata-rata pengelola KUPVA BB tersebut menjadi pelaku pasif pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba. “Mereka dimanfaatkan bandar narkoba. Karena itu, para pengelola KUPVA BB juga perlu menerapkan prinsip perbankan, seperti menanyakan identitas pelanggan,” ujarnya.
Hingga 7 April nanti, BI melayani pengurusan izin KUPVA BB tanpa dipungut biaya. Dokumen yang harus disiapkan adalah kelengkapan administrasi usaha dan kondisi keuangan, surat pernyataan dari pemegang saham, direksi, dan komisaris, serta aspek kesiapan operasional.