TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo memesan kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, untuk menitipkan penunggak pajak yang tengah disandera. Penunggak pajak disandera karena tak melunasi tunggakan pajaknya.
“Untuk efek jera. Kalau ditahan di sini, dia masih bisa dikunjungi keluarganya, terlalu nyaman. Jadi kami pindahkan nanti ke Nusakambangan,” ucap Yoyok setelah menemani pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) online Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 23 Maret 2017.
Yoyok mengatakan satu penunggak pajak yang kini tengah di sandera di LP Kebonwaru, Kota Bandung, siap dikirim ke LP Batu. “Kemarin, saya kebetulan dari Nusakambangan untuk booking sel bagi penunggak pajak,” ujarnya.
Baca: Piutang Pajak DKI Rp 5,4 Triliun, Disiapkan 88 Juru Tagih
Menurut Yoyok, penunggak pajak berinisial HS menunggak pajak tahun 2006 hingga Rp 6 miliar. HS merupakan penunggak pajak tersisa dari lima penunggak pajak yang disandera kantor pajak Jawa Barat 1, meliputi wilayah Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. “Yang lain sudah bayar,” tuturnya.
Yoyok mengatakan penunggak pajak yang disandera itu memiliki tunggakan pajak di atas Rp 1 miliar. Sebagian besar memilih melunasi tunggakan pajaknya dan mengikuti program tax amnesty. “Yang satu ini bandel dan mempengaruhi orang-orang supaya enggak bayar pajak. Kemudian ada yang sedang dalam pemeriksaan permulaan dan penyidikan. Itu juga rata-rata melunasi tunggakan pajaknya. Itu sekitar dua-tiga perusahaan,” ucapnya.
Menurut Yoyok, dengan penyanderaan, diharapkan ada efek jera untuk mendorong wajib pajak membayar pajaknya. “Kalau pengusaha tekstil, sudah lumayan patuh. Tapi masih banyak yang belum, seperti sektor hotel, restoran, perdagangan, dan jasa,” ujarnya.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak: Tak Etis Perusahaan Raksasa Tak Bayar Pajak
Yoyok menuturkan wajib pajak di Jawa Barat berjumlah lebih dari dua juta orang. Dari jumlah itu, 1,8 juta di antaranya berstatus pegawai. “Sisanya badan usaha,” katanya.
Tahun lalu, Kantor Pajak Jawa Barat 1 mengumpulkan pajak senilai Rp 26,8 triliun. Jumlah itu 86 persen dari target perolehan pajak yang dipatok Rp 30 triliun. “Target tahun ini Rp 29 triliun, lebih rendah dibanding tahun lalu,” ucap Yoyok.
Menurut Yoyok, program tax amnesty di Kantor Pajak Jawa Barat 1 sudah mengumpulkan Rp 5,8 triliun, jauh melampaui target yang dipatok. “Targetnya cuma Rp 1 triliun,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap masyarakat patuh dalam membayar pajak dan melaporkannya. “Kalau 100 persen bayar pajak, luar biasa pendapatan negara. Ini akan menjadi biaya pembangunan yang kembali kepada masyarakat dan dinikmati masyarakat,” tuturnya.
AHMAD FIKRI
Baca: Selama 2016, Pajak Sudah Menyandera 59 Orang