Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lulung Sesalkan Pemecatannya dari PPP Diangkat ke Media

image-gnews
Abraham Lunggana, alias Lulung menjelaskan posisinya usai pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP Djan Faridz, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 14 Maret 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Abraham Lunggana, alias Lulung menjelaskan posisinya usai pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP Djan Faridz, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 14 Maret 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menjelaskan alasannya mengumpulkan awak media setelah resmi dipecat PPP kubu Djan Faridz. Menurut dia, klarifikasi dibutuhkan demi menjaga nama baiknya.

"Ini kredibilitas. Saya sebenarnya berpikir ini urusan internal, kenapa diangkat ke media. Karena teman-teman (wartawan) minta, jadi saya klarifikasi," ucap Lulung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca juga:
Lulung Dipecat, Djan Faridz: Kita Doakan Dia Masuk Surga

Lulung menanggapi kabar pemecatannya sebagai hal lucu. Selain itu, dia mempertanyakan keabsahan tindakan Djan yang memecatnya dari keanggotaan PPP.

Kubu Djan, ujar Lulung, tak berhak memecat kader lantaran tak memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat keputusan tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2022 yang dikeluarkan pada April 2016 itu kini dipegang PPP kubu Romahurmuziy. "Dia (Djan) tak bisa memberhentikan saya karena tak punya legitimasi surat keputusan," tuturnya.

Baca pula:
Ingin Selamatkan Partai, Lulung: Saya Mau Jadi Ketua Umum PPP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lulung pun beranggapan, sikap DPP PPP kubu Djan kini tak sesuai dengan asas yang diusung partai berlambang Kakbah itu. Dia mengaku akan membela PPP. Ia bahkan menyatakan niatnya menjadi ketua umum. "Sebenarnya istri saya bilang, 'Sudahlah, keluar saja, ngapain di partai,' Tapi saya pejuang," kata Lulung.

Djan Faridz sebelumnya menyatakan pemecatan itu dilatarbelakangi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP.

Lulung dan sejumlah politikus PPP lain dinilai menyalahi aturan karena mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan Gubernur DKI 2017. Adapun PPP kubu Djan saat ini mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Terkait dengan perbedaan itu, Lulung masih bersikukuh mendukung Anies-Sandiaga. Dia bahkan berencana turun ke lapangan pada putaran kedua pilkada DKI 2017. "Saya akan road show kepada umat untuk Anies-Sandiaga," ucapnya.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait:
Dipecat dari PPP, Lulung: Ini Lucu-lucuan Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

11 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

13 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

15 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

40 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

41 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

46 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

47 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

48 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

48 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

49 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?