TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengimbau penerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengembalikan dana tersebut. Ia juga meminta penerima duit kooperatif dengan KPK dalam pengusutan kasus tersebut.
"Masih ada waktu untuk mengembalikan, karena tidak ada gunanya membantah," kata Febri di KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Hingga kini, tercatat sudah ada 14 orang yang mengembalikan duit proyek e-KTP kepada KPK.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Buka Peluang Adanya Tersangka Baru
Febri menuturkan pengembalian duit dan sikap kooperatif adalah langkah positif terhadap penyelesaian kasus korupsi e-KTP. "Ini menjadi faktor yang meringankan," ucapnya. Namun Febri menegaskan pengembalian duit tersebut tidak menghilangkan pidana seseorang.
Ia berujar, 14 penerima duit tersebut juga telah bersedia menjadi justice collaborator, meski itu tidak berpengaruh pada faktor hukum. "Di sisi lain, ada yang menikmati aliran dana tapi tidak mengembalikan," tuturnya.
Baca juga: Sidang Kedua E-KTP, KPK Sudah Siapkan 8 Saksi
Berkas dakwaan perkara megakorupsi pengadaan e-KTP menyebutkan 14 orang mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi proyek tersebut. Sedangkan 37 lain diduga menikmatinya. Namun belum ada nama-nama penerima dana bancakan tersebut yang terpublikasi.
KPK menelisik kasus korupsi e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. KPK menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka dalam perkara ini. Kini keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ARKHELAUS W.
Video Terkait
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
Brebes Kekurangan 150.000 Blangko KTP Elektronik
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah