TEMPO.CO, Jakarta - Pada persidangan perdana kasus kematian King Jong-nam, pengacara Siti Aisyah mengajukan gag order kepada hakim. Gooi Soon Seng, pengacara Aisyah, meminta pengadilan melarang penyidik menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, yang dapat memberatkan hak kliennya.
Menurut dia, hal ini untuk menjamin hak Siti Aisyah di pengadilan yang adil dan tidak terganggu. Hakim Harith Sham Mohamed Yasin yang memimpin sidang pun mengabulkan permohonan itu, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca juga:
Siti Aisyah Bertemu KBRI, Ini Pengakuannya Soal Pembunuhan
Pembunuhan Kim Jong-nam: Didakwa Resmi, Siti Aisyah...
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan permintaan itu dari pengacara. "Untuk melindungi Aisyah. Karena beberapa kali polisi menyampaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas terkait peran Aisyah dan itu meyudutkan Aisyah," kata Iqbal melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 4 Maret 2017.
Siti Aisyah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Pria itu diduga tewas setelah dibasuhi racun di ruang keberangkatan Bandara 2 Internasional Kuala Lumpur di Sepang, 13 Februari 2017. Aisyah, diduga salah satu perempuan yang memberikan cairan itu kepada King Jong-nam.
Baca pula:
Siti Aisyah, Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam...
Siti Aisyah dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang delik Pembunuhan dan Pasal 34 tentang Persekongkolan. Dikutip dari The Star, ancaman pidana dalam Pasal 302, jika terbukti, adalah hukuman mati.
Lalu Iqbal mengatakan persidangan Aisyah berikutnya akan digelar 13 April 2017. "Jaksa penuntut umum akan menjelaskan dakwaan dan bukti-bukti yang dimiliki untuk mendasari dakwaan atau tuntutan," kata dia.
Soal sidang digelar terbuka atau tertutup, Iqbal mengatakan hal itu adalah keputusan hakim nantinya. Iqbal menyatakan kondisi Siti Aisyah saat ini sehat.
REZKI ALVIONITASARI