TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas Pelabuhan Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana tahun anggaran 2010-2012. Kedua saksi itu, yakni tenaga teknik PT Leilem Jaya Manado, Dantje Kairupan, dan Direktur Utama PT Leilem Jaya Manado James Allepope.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan kedua saksi diperiksa terkait dengan proses prakualifikasi dan lelang pembangunan Dermaga Kaimana tahun 2010-2011. "Pada kenyataannya, PT Leilem Jaya Manado tidak pernah mengikuti proses prakualifikasi ataupun lelang tersebut, tapi dalam dokumen lelang terdapat tanda tangan yang dipalsukan," kata Rum dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Tuntut 2.000 Kasus Korupsi pada 2016
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 setelah pemanggilan secara patut oleh kejaksaan. Rum menjelaskan, tim penyidik terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi Pelabuhan Kaimana. Hingga kini, kata Rum, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait dengan dugaan korupsi Pelabuhan Kaimana.
Penyidik pun sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, di antaranya AK, Direktur PT Sakura Permai Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.
Penyidik juga menetapkan MCK, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana, sebagai tersangka. MCK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.
ARKHELAUS W.
Simak: Kubu Ahok Akan Hadirkan Saksi Fakta pada Sidang Pekan Depan