Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok-Djarot Dilaporkan Soal Al-Maidah, Ini Tanggapan PDIP

image-gnews
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dalam video yang dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. (youtube.com)
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dalam video yang dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. (youtube.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tak khawatir dengan adanya laporan dari pengacara Damai Hari Lubis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ahok-Djarot dilaporkan atas dugaan penodaan terhadap ayat suci Al Qur'an, Al-Maidah ayat 51.

Djarot ikut dilaporkan karena dia sedang bersama dengan Ahok saat kejadian yang dilaporkan itu terjadi. Keduanya dilaporkan atas pelanggaran terhadap 421 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan.

Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan Soal Wifi Al-Maidah, Ini kata Polisi

"Pada akhirnya nanti, rakyat yang menilai. Jadi, suara rakyat itu disuarakan di TPS. Itu terbukti di Pulau Seribu, rakyat masih memberikan kepercayaan kepada Pak Basuki dan Pak Jarot," ujar Hasto di Balai Kota, Jumat, 24 Februari 2017.

Hasto menilai justru bentuk kepercayaan yang terlihat dalam hasil perolah suara pada putaran pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017 sebagai kekuatan moral yang mengalahkan berbagai bentuk laporan yang bersifat sempit. Hasto menuding ada pihak yang ingin menggunakan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan Basuki-Djarot.

Meski begitu, Hasto mengaku tidak bisa menghalangi laporan atau aduan yang terus memberondong pasangan calon yang diusung oleh PDIP, Nasdem, Golkar, dan Hanura. Bahkan Hasto mempersilakan laporan tersebut diproses hukum.

Baca: Dilaporkan Soal Al-Maidah, Tim Ahok: Tak Pengaruhi Putaran 2

Lubis melaporkan Ahok karena menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51. Dalam sebuah video, Ahok tampak berbicara di sebuah rapat. Dia mengusulkan jaringan wifi diberi nama Al-Maidah dengan kata kunci kafir. Sedangkan Djarot yang berada di sebelah Ahok, tertangkap video sedang tertawa.

"Kami memahami inilah bagian dari sebuah proses yang harus dijalani oleh Pak Basuki dan Pak Djarot. Secara positif berbagai hambatan-hambatan, berbagai serangan tajam itu justru malah mendewasakan dan kemudian membuat Pak Basuki untuk jauh lebih rendah hati sekarang," ujar Hasto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah

Sebelumnya, Ahok juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya menyinggung Al-Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut sudah diproses, dan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Persidangan Ahok masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-undangn Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

LARISSA HUDA

Simak pula: Kasus Siti Aisyah,Presiden Jokowi: Kami akan Selalu Dampingi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong