"

Ahok-Djarot Dilaporkan Soal Al-Maidah, Ini Tanggapan PDIP

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dalam video yang dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. (youtube.com)
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dalam video yang dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama. (youtube.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tak khawatir dengan adanya laporan dari pengacara Damai Hari Lubis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ahok-Djarot dilaporkan atas dugaan penodaan terhadap ayat suci Al Qur'an, Al-Maidah ayat 51.

Djarot ikut dilaporkan karena dia sedang bersama dengan Ahok saat kejadian yang dilaporkan itu terjadi. Keduanya dilaporkan atas pelanggaran terhadap 421 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan.

Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan Soal Wifi Al-Maidah, Ini kata Polisi

"Pada akhirnya nanti, rakyat yang menilai. Jadi, suara rakyat itu disuarakan di TPS. Itu terbukti di Pulau Seribu, rakyat masih memberikan kepercayaan kepada Pak Basuki dan Pak Jarot," ujar Hasto di Balai Kota, Jumat, 24 Februari 2017.

Hasto menilai justru bentuk kepercayaan yang terlihat dalam hasil perolah suara pada putaran pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017 sebagai kekuatan moral yang mengalahkan berbagai bentuk laporan yang bersifat sempit. Hasto menuding ada pihak yang ingin menggunakan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan Basuki-Djarot.

Meski begitu, Hasto mengaku tidak bisa menghalangi laporan atau aduan yang terus memberondong pasangan calon yang diusung oleh PDIP, Nasdem, Golkar, dan Hanura. Bahkan Hasto mempersilakan laporan tersebut diproses hukum.

Baca: Dilaporkan Soal Al-Maidah, Tim Ahok: Tak Pengaruhi Putaran 2

Lubis melaporkan Ahok karena menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51. Dalam sebuah video, Ahok tampak berbicara di sebuah rapat. Dia mengusulkan jaringan wifi diberi nama Al-Maidah dengan kata kunci kafir. Sedangkan Djarot yang berada di sebelah Ahok, tertangkap video sedang tertawa.

"Kami memahami inilah bagian dari sebuah proses yang harus dijalani oleh Pak Basuki dan Pak Djarot. Secara positif berbagai hambatan-hambatan, berbagai serangan tajam itu justru malah mendewasakan dan kemudian membuat Pak Basuki untuk jauh lebih rendah hati sekarang," ujar Hasto.

Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah

Sebelumnya, Ahok juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya menyinggung Al-Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut sudah diproses, dan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Persidangan Ahok masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-undangn Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

LARISSA HUDA

Simak pula: Kasus Siti Aisyah,Presiden Jokowi: Kami akan Selalu Dampingi








Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

2 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

2 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

47 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah


Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

27 Desember 2022

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

PN Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang dulu pernah menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.


Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline

Sidang pembelaan Roy Suryo bakal digelar pada Kamis depan.


Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

15 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa Roy Suryo dalam kasus penistaan agama ini.


Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

14 Desember 2022

Sebuah bendera bergambar Diego Maradona dan Lionel Messi dari Argentina terbentang saat pertandngan Polandia vs Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar di Stadion 974, pada 30 November 2022. REUTERS/Jennifer Lorenzini.
Julukan Messias kepada Messi Dinilai Penistaan Agama

Lionel Messi kerap jadi penyelamat tim dan pembawa kemenangan. Hal itu membuatnya dijuluki Messiah.


Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

13 Desember 2022

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

Roy Suryo menjadi tersangka penistaan agama karena me-retweet meme stupa mirip Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.