TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya pada Selasa, 21 Februari 2017, menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Namun keempat saksi tersebut mangkir dalam pemeriksaan. “Untuk empat saksi yang di KPK tadi tidak hadir karena cuaca,” kata Febri di kantornya, Selasa, 21 Februari 2017.
Empat orang saksi yang mangkir tersebut di antaranya dua orang pihak swasta, yaitu Kusnadi Wirjaatmadja dan Mohammad Noor. Sedangkan dua orang lainnya adalah wiraswasta, yakni Sjahrullah Sarfian dan Feri Suryanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Bambang dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Febri mengatakan pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan di luar Jakarta. Misalnya dalam kasus Bambang, hari ini ada pemeriksaan 4 orang saksi di Jombang. Selain itu, ada 15 orang saksi yang diperiksa di Madiun.
Baca: KPK Sita Mobil Mewah Tersangka Gratifikasi, Bambang Irianto
Menurut Febri, penyidik masih akan terus menggelar pemeriksaan saksi terhadap tersangka Bambang. Selasa, 21 Februari, penyidik juga telah mendalami sejumlah bank yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan Bambang, sebelumnya tiga bank juga telah diperiksa.
Febri mengatakan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan memilah informasi yang didapat berkaitan dengan jangka waktu Bambang menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Bambang menjabat sebagai wali kota selama dua periode, yaitu 2009-2014 dan 2014-2019. Setelah itu, penyidik akan melihat indikasi sejumlah penerimaan dari pengusaha ataupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Bambang. “Hal itulah yang kemudian kami duga sebagai indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
Namun Febri menegaskan aset yang dimiliki Bambang sebelum menjabat sebagai penyelenggara negara tidak akan masuk domain penyidikan tindak pidana pencucian uang. Selain penyidik memilah, kata dia, indikasi penerimaan yang terkait dengan jabatan dan upaya menyamarkan sumber kekayaan tersebut akan menjadi sarana pembuktian di pengadilan.
DANANG FIRMANTO
Simak juga: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ahli Tafsir dari Muhammadiyah