Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ahok Ajukan Pertanyaan Soal Teroris Kutip Al-Quran

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017.  Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar membandingkan kasus Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dengan sebuah perumpamaan seorang teroris yang mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191.

"Kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini, 'Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka,' itu mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191, kemudian ada orang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191,' apakah orang yang mengatakan itu salah?" kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

Miftachul yang didatangkan sebagai saksi ahli agama dari pihak jaksa penuntut umum menjawab bahwa orang yang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191,' tidak salah.

Miftachul menjelaskan, teroris telah salah mengartikan Surat Al-Baqarah ayat 191. Menurut dia, pemahaman mayoritas orang-orang juga menyatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat tersebut. Sedangkan dalam kasus Ahok, ucap dia, yang salah adalah orang yang menyampaikan ayat tersebut. "Karena Surat Al-Maidah tidak seperti itu," ujarnya.

Humphrey kembali menanyakan adanya kesamaan kasus Ahok dengan perumpamaan tentag teroris tersebut. Sebab, menurut Humphrey, kliennya mengutip ayat tersebut untuk mengingatkan adanya elite politik yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk sebuah kepentingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miftachul menuturkan makna substansi dua kasus tersebut benar. Tapi, menurut dia, dalam kasus Ahok, orang yang menggunakan Surat Al-Maidah dan orang yang mengingatkan juga sama-sama salah karena saling mempolitisasi ayat tersebut.

Dia mengatakan, karena ada kata “dibohongi” dalam ucapan Ahok di Kepulauan Seribu itu, artinya menjadi salah. Sebab, menurut Miftachul, kata “bohong” yang ditempelkan pada surat atau Al-Quran sudah bermakna negatif. "Itu sudah keliru, karena menempelkan lafal ‘bohong’ pada Al-Maidah," ucapnya.

Kasus Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 bermula dari pidatonya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada warga setempat tentang program budi daya ikan kerapu yang akan terus berjalan meski ia tidak lagi menjadi gubernur. Namun pidato Ahok tentang hal itu dianggap menistakan agama Islam. Berikut ini kalimat ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.

"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 atau macam-macam gitu lho. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena takut masuk neraka, dibodohi gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak dalam nurani enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.

FRISKI RIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.