Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri  

MK mengumumkan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. IMAM SUKAMTO
MK mengumumkan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. IMAM SUKAMTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis Akbar telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat bertulisan tangan. "MK baru saja juga menerima surat ditulis tangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Arif seusai rapat konsultasi MK dan Komisi Hukum DPR, Senin, 30 Januari 2017, di Gedung MK, Jakarta.

Arief mengatakan pengunduran diri itu bisa mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan MK terhadap Patrialis. Dengan demikian, dalam waktu dekat, MK bisa segera mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan hakim konstitusi yang baru.

Baca: 
Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan 

Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman mengatakan rapat konsultasi dengan MK salah satunya membahas kasus yang menjerat Patrialis. Komisi Hukum menanyakan secara langsung kasus itu. Baik MK maupun Komisi Hukum, kata Benny, sepakat kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi. "Baik Komisi III maupun Mahkamah Konstitusi menghormati apa yang menjadi langkah hukum KPK," ujar Benny. 

Baca:
Hakim Patrialis Akbar Disebut Ditangkap di Kos Mewah Ini
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari ... 

Komisi Hukum juga berharap Presiden sesegera mungkin mengisi kekosongan hakim MK. "Agar tidak mengganggu kerja-kerja Mahkamah Konstitusi ke depan yang tentu saja akan semakin berat," tutur Benny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rapat konsultasi antara MK dan Komisi Hukum berlangsung lebih dari 2,5 jam. Selain Benny, anggota Komisi Hukum yang datang di antaranya Aboe Bakar Alhabsyi dan Trimedya Panjaitan.

Patrialis Akbar ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi di pusat perbelanjaan Grand Indonesia. Ia ditangkap bersama beberapa orang, di antaranya seorang wanita. 

Patrialis diduga menerima suap berupa US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara, Kamaludin. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Aturan itu membolehkan impor daging dari daerah-daerah selain Australia dan Selandia Baru, seperti India, yang harganya lebih murah, sehingga membuat bisnis impor daging menjadi sengit.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

7 menit lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Bangka Belitung saat menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

Denny Indrayana mengirim surat menyarankan DPR RI menggunakan hak angket memakzulkan Jokowi.


Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

1 jam lalu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan tim litigasi hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rudi Marjono datang ke Komisi III DPR untuk menyerahkan data dan bukti kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

MAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan


Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

3 jam lalu

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saut meyakini kasus korupsi BTS Kominfo seharusnya tidak berhenti hanya pada 7 orang tersangka itu.


DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

5 jam lalu

DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

Ada tiga rencana yang disiapkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian Indonesia.


Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

22 jam lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

Hasto menyinggung soal hasil Pemilu 2009 saat menangapi saran Denny Indrayana agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi.


Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

1 hari lalu

Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

Menurut Kemenkes RUU Kesehatan juga mengakomodasi pemulihan masalah kesehatan lainnya, seperti penyalahgunaan narkotika dan perilaku adiktif.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

2 hari lalu

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

DPR sempat mengajak beraudiensi 5 organisasi profesi kesehatan ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.


Erick Thohir Jelaskan Alasan Usulan PMN 2024 Naik Jadi Rp 57,96 Triliun

3 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers saat peluncuran Lokananta Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 3 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Erick Thohir Jelaskan Alasan Usulan PMN 2024 Naik Jadi Rp 57,96 Triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menjelaskan mengapa usulan penyertaan modal negara atau PMN tunai bagi BUMN naik menjadi Rp 57,96 triliun. Bagaimana rinciannya?


Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

3 hari lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi protes Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Gedung DPR-MPR.