TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanpa Penduduk Elektronik atau E-KTP, Kamis, 26 Januari 2017. Setelah diperiksa penyidik sekitar 6,5 jam sejak pukul 09.30 hingga 16.15, Olly membantah ada bagi-bagi uang di Badang Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Saat itu, Olly menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran. "Enggak ada. Banggar tugasnya pengawasan," kata Olly di Gedung KPK, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
Olly juga membantah tudingan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa dia menerima duit US$ 500. "Bohonglah. Kalian lebih tahu."
Olly yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara itu juga membantah ada kesepakatan di Banggar untuk mengesahkan proyek E-KTP. Menurut dia, proyek triliunan itu sepenuhnya usulan pemerintah. "Banggar membuat undang-undang APBN. Bukan hanya mengesahkan E-KTP," ujar Olly.
Selain Olly, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota DPR lainnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Mereka adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, politikus Demokrat Mirwan Amir, dan politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng. Namun, Tamsil dan Mirwan belum terlihat di markas komisi antikorupsi.
Simak: Kasus E-KTP, KPK Dalami Pertemuan dengan Setya Novanto
Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri). Selain dia, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LINDA TRIANITA