Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Jeneponto Diperiksa Terkait Dana Aspirasi  

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memanggil Bupati Jeneponto Iksan Iskandar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto pada 2013 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan Iksan menjalani pemeriksaan selama empat jam, pukul 09.00-13.00 WITA, Rabu, 18 Januari 2017. "Iksan memenuhi panggilan untuk penyelidikan dan dia bersifat kooperatif," kata Salahuddin di Kejati Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu, 18 Januari 2017.

Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan ini, kasus tersebut menyeret sejumlah legislator Jeneponto. Saat ditanya apakah kedatangan Iksan sebagai saksi, dia menegaskan hanya sebatas pemberi keterangan. Sebab, Iksan dianggap mengetahui betul kasus tersebut karena saat itu, dia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto pada 2013. "Jabatan sekda kan merupakan koordinator bagian anggaran," tutur dia.

Baca juga:
Indonesia Bawa 3 Isu Soal Rakhine, Myanmar, ke OKI, Apa Saja?
Ira Koesno Tampik Kesan Galak dengan Gaun Ungu

Salahuddin mengaku pihaknya memang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana aspirasi itu karena sudah lama bergulir. Karena itu, dia mengaku enggan berspekulasi ihwal penanganan perkara yang berpotensi menjerat sang bupati tersebut. "Nanti lah kita lihat saja, setelah materi dipaparkan oleh tim penyelidik," tutur Salahuddin.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terlihat santai setelah menjalani pemeriksaan. Dia menjelaskan, dirinya sudah sering memenuhi panggilan dari kejaksaan dan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi ini. "Tadi keterangan saya hanya sekadar memberikan tambahan penjelasan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi Iksan juga telah menyampaikan kepada kejaksaan tentang pemasukan anggaran pada 2012, sebelum dana aspirasi itu dicairkan. Saat ditanya secara rinci dana itu, dia tak memberikan penjelasan detail.

Baca juga:
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip, Begini Reaksi Kapolri Tito

Desy Ratnasari Angkat Bicara Soal Survei dan Pilkada Jawa Barat

Dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto, total anggaran itu mencapai Rp 23 miliar. Namun dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga merugikan negara Rp 16 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan telah menyeret sejumlah tersangka, di antaranya mantan Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru; mantan Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle; anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Burhanuddin; mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika; mantan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin; dan staf Dinas Pekerjaan Umum, Adnan. Adapun Andi Mappatunru telah divonis bebas.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

28 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

39 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

50 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

24 Februari 2024

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

Dalam laporan ke KPK disebutkan hasil korupsi itu diduga untuk membeli suara dalam kontestasi Pemilu 2024.


Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

24 November 2023

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) mengecek kelengkapan atribut personel Polri yang akan bertugas mengamankan jalannya Piala Dunia U-17 2023 dalam gelaran apel Gelar Pasukan OPS Aman Bacuya 2023 Polda Jateng di Alun-Alun Utara Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah menelusuri laporan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di 3 daerah 2020-2022.