Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut

image-gnews
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura untuk memperjuangkan PT WTU mendapatkan proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura untuk memperjuangkan PT WTU mendapatkan proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut mantan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pernah memberikan paket kepada dia dan tiga orang Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.

Keterangan Damayanti soal Jonan ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwarto, membacakan percakapan WhatsApp antara Damayanti dengan Alamuddin Dimyati Rois, salah satu Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alamuddin menjadi saksi bagi tersangka Amran HI Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku, dalam lanjutan sidang kasus suap di Kementerian PUPR, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca juga: Suap Kementerian, KPK Tetapkan Komisaris PT CMP Tersangka

Pada percakapan itu, Damayanti berkata kepada Alamuddin, "Untung kita dapat paket dari Jonan." Jaksa Iskandar kemudian bertanya kepada Alamuddin maksud dari pernyataan Damayanti. "Saya enggak tahu persis apa maksud Damayanti soal itu," kata Alamuddin.

Jaksa Iskandar heran dengan jawaban Alamuddin. Sebab, dalam percakapan itu Alamuddin menjawab, "Alhamdulillah ya, Mbak Yu." "Kalau enggak tahu kok ditindaklanjuti?" ucap Iskandar kepada Alamuddin. 

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa kalau memang ada program untuk daerah pemilihannya, dia akan senang. "Tapi saya enggak tahu siapa yang ngasih paket," kata Alamuddin.

Lihat juga: Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

Iskandar bertanya siapa Jonan yang dimaksud oleh Damayanti. Menurut Alamuddin, Jonan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pada percakapan berikutnya, Damayanti berkata kepada Alamuddin bahwa mereka mendapat tambahan Rp 22 miliar. "Malah katanya kita dikasih tambahan Rp 22 miliar dari Perhubungan Darat. Lumayan buat kita berempat," kata Damayanti. Lagi-lagi Alamuddin menyambut girang informasi politikus PDIP itu. "Alhamdulillah rezeki," kata Alamuddin.

Namun Alamuddin kembali mengelak saat masalah itu ditanyakan jaksa. Dia berdalih bahwa sebenarnya tak tahu apa maksud Damayanti. Jaksa pun tak lagi mengejar soal paket yang diduga diberikan Jonan tersebut.

"Percakapan ini kan mengalir, jarak waktu kirim juga dekat. Ibarat pantun kalau enggak nyambung ya enggak akan lanjut," kata hakim ketua Fasal Henri. Hakim mengimbau agar Alamuddin lebih terbuka saat menjawab pertanyaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Perkara suap PUPR bermula dari adanya program aspirasi yang diusulkan oleh para anggota Komisi V. Damayanti mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Kementerian PUPR.

Pembagian program aspirasi anggota komisi selanjutnya ditentukan dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). Setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR akan mengadakan rapat tertutup, atau yang dikenal sebagai rapat setengah kamar. Pertemuan itu untuk membahas fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota.

Damayanti mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR, jatah aspirasi proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk anggota Komisi V DPR sebesar Rp 2,8 triliun. Setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Baca pula: Dua Asisten Damayanti Dihukum Empat Tahun Penjara

Pada perkara suap PUPR, lembaga antirasuah menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro; pengusaha Abdul Khoir, dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku.

MAYA AYU PUSPITASARI

Lihat juga:
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip, Begini Reaksi Kapolri Tito
Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

37 hari lalu

Ratusan kendaraan pemudik antre di pintu tol Brebes Timur, Jawa Tengah, 1 Juli 2016. Arus mudik mulai meningkat pa H-5, dan diperkirakan puncak mudik terjadi pada hari ini, 2 Juli 2016. ANTARA/Rosa Panggabean
Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.