Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan DPR Didesak Bahas Amandemen UU KPKPN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen undang-undang yang mengatur pendirian KPKPN. Terutama aturan-aturan mengenai sanksi kepada pejabat negara yang tidak mau menyerahkan daftar kekayaannya. "Sanksinya tidak hanya sanksi administrasi tapi juga harus ada sanksi pidana," Kata ketua KPKPN Jusuf Syakir kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung MA Rachman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/4). Jusuf menilai, sanksi yang saat ini dikenai kepada para penyelenggara negara yang enggan menyerahkan daftar kekayaannya, masih sangat lemah. Karena itu tak mengherankan banyak pejabat yang enggan mengisi formulir daftar kekayaan mereka kepada KPKPN. "Sanksinya masih belepotan, masih loyo sekali. Orang yang tidak menyerahkan daftar kekayaannya hanya dikenai sanksi administrasi," kata dia. Dengan peraturan yang ada sekarang, kata dia, hanya pejabat-pejabat di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) saja yang bisa dikenai sanksi. Sedangkan untuk anggota dewan, sanksi tersebut sulit untuk diterapkan. "PNS bisa dipecat atau ditunda kenaikan pangkatnya oleh atasannya. Karena memang atasannya yang berwenang melakukan itu," jelas dia. Sedangkan, tambah dia, untuk anggota MPR, DPR, maupun DPRD, sanksi ini sulit untuk diterapkan. "Sanksi administrasi untuk anggota dewan, apa bentuknya? Dipecat atau ditarik oleh partainya saja tidak bisa. Dia kan hanya bisa diberhentikan kalau meninggal, mengundurkan diri atau dinyatakan pleno DPR melanggar sumpah," kata dia. Seperti yang diberitakan baru-baru ini, sebanyak 92 anggota MPR hingga minggu lalu belum menyerahkan daftar kekayaan mereka. KPKPN sendiri tidak bisa berbuat banyak menghadapai kasus seperti ini. Mereka hanya bisa menghimbau dan menunggu kesadaran wakil-wakil rakyat tersebut. "Kalau mau disadari, mereka bukan hanya bandel tapi juga melanggar hukum," tegas Jusuf. Karena itulah KPKPN mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen undang-undang yang mendasarkan berdirinya KPKPN tersebut. "Presiden tentunya setuju. Sekarang, menurut Menteri Yusril (Izha Mahendra, Menteri Kehakiman dan HAM)sedang mempersiapkan rancangan undang-undangnya," kata Jusuf. (Suseno-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

5 menit lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

5 menit lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini


Shin Tae-yong Bikin Unggahan Instagram setelah Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Langsung Diserbu Netizen, Anaknya ikut Berkomentar

22 menit lalu

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong (kiri) membawa poster diringan usai menang melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Shin Tae-yong Bikin Unggahan Instagram setelah Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Langsung Diserbu Netizen, Anaknya ikut Berkomentar

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, membuat unggahan di instagram soal keberhasilan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.


Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

22 menit lalu

Kain tenun tembe mee Donggo  yang berusia puluhan tahun dan diwariskan turun-temurun (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

27 menit lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

29 menit lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.


Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda Habis Terjual, Siap-siap War Kota Lainnya

34 menit lalu

Sheila on 7 akan menggelar konser 'Tunggu Aku di' 5 kota besar Indonesia. Dok. Antara Suara
Tiket Konser Sheila on 7 di Samarinda Habis Terjual, Siap-siap War Kota Lainnya

Antusias penggemar Sheila on 7 sangat besar menanti idola mereka tampil di kotany


Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

35 menit lalu

Seorang petugas polisi menggunakan anjing pelacak untuk memeriksa kapal kargo yang memuat bantuan kemanusiaan ke Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di pelabuhan Larnaca, Siprus, 16 Maret 2024. REUTERS
Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

35 menit lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

36 menit lalu

Aktivis dari WALHI membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Aksi tersebut memprotes pendanaan Jepang dan lembaga kredit ekspornya Japan Bank for International Cooperation (JBIC) terhadap proyek-proyek gas fosil yang dapat mengancam keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan keselamatam masyarakat. Aksi protes ini digelar bersama di sejumlah negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.