INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan peran dan kinerja fungsional pengawas ketenagakerjaan, terutama terkait tenaga kerja asing (TKA). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengawas ketenagakerjaan mulai Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi.
“Untuk pengawasan tenaga kerja asing, kami mengefektifkan tim PORA (pengawasan orang asing) tingkat provinsi, yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 dan diketuai kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dengan jumlah anggota 191 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, Senin, 16 Januari 2017.
Menurut Ferry, tim ini harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32 ribu perusahaan wajib lapor, termasuk mengawasi apakah terdapat TKA di perusahaan-perusahaan tersebut. “Sosialisasi kepada masyarakat dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) terhadap orang asing juga sangat penting. Jika mereka melihat dan menduga orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, dapat melaporkan kepada pengurus SP/SB atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” katanya.
Kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Dalam aturan itu disebutkan, untuk TKA di perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dikeluarkan oleh direktur di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk TKA di perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. “Untuk TKA di perusahaan yang ada di kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan BPPT kabupaten/kota masing-masing,” tutur Ferry.
Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan 672 IMTA TKA pada 2015. Sedangkan IMTA yang dikeluarkan kabupaten/kota di Jawa Barat sebanyak 21.488 IMTA. Adapun total TKA yang terdaftar di Jawa Barat pada 2015 sebanyak 22.160 orang. “Tahun 2016, IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA,” ujarnya.
Pemprov Jawa Barat, menurut Ferry, menaruh perhatian khusus pada TKA agar jumlah mereka tidak mengancam tenaga kerja lokal di negeri sendiri.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016. Jumlah tersebut bukan yang tertinggi dalam catatan sejarah, mengingat pada 2011 jumlah tenaga kerja asing tercatat 77.307 orang. (*)