TEMPO.CO, Manokwari - Bupati Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Demas Paulus Mandacan mengatakan, selama periode kepemimpinan bersama wakilnya Drs Edi Budoyo, keduanya berkomitmen untuk tidak melakukan jual-beli jabatan dalam bentuk apa pun, di setiap proses reshuffle, baik dalam promosi eselon III, IV, maupun jabatan eselon II melalui proses lelang.
Pasalnya, kata dia, pembangunan tidak akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat yang telah diprogramkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), apabila jabatan di satu SKPD tertentu diperoleh dengan praktek-praktek tidak sehat seperti itu.
Baca juga:
Bupati Katingan dan Selingkuhannya Wajib Lapor ke Polda
Bupati Katingan Jadi Tersangka DPRD Minta Pemerintahan Jalan
Hal ini ditegaskan Bupati dalam sebuah pertemuan di aula kantor Bupati Kabupaten Manokwari, Sabtu 07 Januari 2017. “Saya tidak akan menjual jabatan di satu SKPD, namun saya akan melihat dan memilih sesuai dengan kinerja. Jika jabatan sudah dibeli, itu sangat rawan intervensi dan akhirnya tidak dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dikatakan Bupati, untuk memilih kepala SKPD di lingkup Pemda Manokwari, akan dilihat dari latar belakang satuan ilmu di bidangnya ataupun pengalaman kerja. Kepala SKPD atau setara eselon II akan melalui proses lelang jabatan secara transparan kepada publik di Manokwari.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Manokwari segera melakukan reshuffle jabatan sejumlah kepala SKPD. “Datanya sementara disusun karena untuk eselon II akan melalui proses lelang jabatan. Dan semua akan berlangsung transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan satu sama lain,” Bupati menegaskan.
HANS ARNOLD
Simak:
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan
Deklarasi Masyarakat Anti-Hoax