TEMPO.CO, Palangkaraya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bersama teman wanitanya, aparatur sipil negara (ASN) Farida Yeni sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
"Berdasarkan keterangan dan alat bukti keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Gusde Wardana kepada wartawan Jum'at, 6 Januari 2017.
Baca: Bupati Katingan Selingkuh, Mendagri: Proses Hukum...
Menurut pemeriksaan kedua tersangka yakni Bupati Katingan dan ASN RSUD Kasongan itu, keduanya sudah menikah siri. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Aipda Suli, suami Farida. Bupati dan Farida menikah siri di Bogor, Jawa Barat, pada 2016.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah suami Farida yakni Suli dan anaknya yang berusia delapan tahun. Anak itu turut diperiksa karena pada saat penggerebekan berada di tempat kejadian itu.
Kedua tersangka tidak ditahan. "Mereka wajib lapor saja. Kerena ancamannya sembilan bulan," ujar Gusde.
Bupati Yantenglie beranjak dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Jumat, 6 Januari 2017 pada pukul 10.05. Bupati digiring turun dari lantai dua mengenakan kaos merah dan bertopi langsung menuju mobil yang telah menunggunya di pintu utama gedung itu.
Bupati enggan berkomentar banyak kepada wartawan. “Semua saya serahkan kepada penyidik,” ujarnya. Sedangkan Farida masih diperiksa di Kantor Direskrimum ketika Bupati meninggalkan tempat itu.
KARANA WW