TEMPO.CO, Semarang - Narkotika dan obat terlarang yang beredar di Kota Semarang terungkap didatangkan dari sejumlah negara Eropa. Hasil temuan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan PT Pos setempat menunjukkan narkoba beragam jenis itu didatangkan dari Jerman, Belanda, dan Polandia.
“Ada lima jenis narkoba yang berhasil kami sita beserta pengedarnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah Untung Basuki di kantornya, Rabu, 28 Desember 2016.
Instansi gabungan itu menyita 1.000 butir ekstasi asal Jerman, 2,8 gram kokain asal Belanda, 138,74 gram MDMA asal Polandia, 82,67 gram ketamine asal Belanda, dan 1.624 lembar LSD asal Polandia. "Barang itu dikirim ke Semarang dengan alamat jelas, tapi nama disamarkan,” kata Untung.
Petugas menetapkan tiga orang tersangka berinisial EWT, ASN, dan EPS. Kantor Pos Semarang pernah mengirimkan paket mencurigakan asal Jerman ke alamat sebuah rumah kos di daerah Tegalsari, Kota Semarang.
Setelah diperiksa dengan alat pemindai atau X-ray, paket dengan manifes mainan anak itu ternyata berisi narkoba. Sebelumnya, barang itu ditolak penerima yang dituju, kemudian diambil seseorang berinisial ASN, warga Nganglik, Kota Semarang. "BNN menangkap ASN yang mengaku disuruh EWT, warga Kawi, Semarang,” tutur Untung.
Hasil penangkapan kedua orang itu menunjukkan masih ada beragam jenis narkoba lain yang disimpan EWT dan kekasihnya, EPS. Narkoba asal Eropa itu disimpan di rumah EWT.
Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus menyatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa penjualan narkoba asal Eropa itu dibeli secara online melalui pembayaran bit coin. “Tersangka membeli narkoba secara online lewat forum drug’s,” kata Tri.
Sedangkan bit coin yang digunakan untuk membayar merupakan sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk transaksi lewat website khusus. “Bit coin itu bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang dolar, rupiah, euro dan yuan,” ucap Tri.
Dalam prakteknya, ketiga tersangka punya peran masing-masing. EWT sebagai pemesan narkoba ke Jerman, Belanda, dan Polandia; ASN sebagai pengambil paket; dan EPS sebagai penyimpan.
EDI FAISOL