TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan Muhamad Nasir dan Robin Piter kepada keluarganya masing-masing, Jumat, 16 Desember 2016. Keduanya yang merupakan anak buah kapal Charles 001 adalah bagian dari tujuh orang yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak Juni lalu.
Penyerahan Muhamad Nasir dan Robin Piter berlangsung di Gedung Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat. Keduanya bebas sejak Senin lalu, atau dibebaskan paling terakhir. "Ini hasil diplomasi total. Hasil kerja banyak pihak untuk tujuan yang sama, yaitu membebaskan WNI yang disandera," ujar Retno dikutip dari keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Jumat, 16 Desember 2016.
Dalam sambutannya Retno mengucap syukur atas bebasnya dua WNI yang ditawan di Filipina Selatan selama hampir enam bulan terakhir. Dia menegaskan lagi bahwa pembebasan itu tak lepas dari kerja keras perwakilan pemerintah RI dan dukungan masyarakat.
Dalam acara serah terima, pihak keluarga yang diwakili oleh istri Robin, Elona, mengapresiasi kontribusi Pemerintah Indonesia dalam pembebasan tersebut. Hal senada pun disampaikan Edy Rusianto yang mewakili PT Rusianto Bersaudara selaku pemilik kapal Charles 001. Dia mengapresiasi dukungan pemerintah dalam masa sulit penanganan penyanderaan tersebut.
Tujuh awak kapal Charles 001 yang disandera bebas secara bertahap. Dari lima awak yang bebas sebelumnya, dua orang di antaranya setelah melarikan diri pada 17 Agustus 2016. Keduanya adalah Ismail dan Muhammad Sofyan. Adapun tiga lainnya bebas pada 2 Oktober 2016 lewat upaya diplomasi. Ketiganya adalah Ferry Arifin, Muhammad Mahbrur Dahri, dan Edy Suryono.
Saat ini pemerintah masih bertugas menyelamatkan empat WNI yang disandera di perairan Sabah, Malaysia. Mereka saat ini diketahui berada di perairan Filipina Selatan. *
YOHANES PASKALIS