Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bansos di Jombang

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah pada 2013 senilaiRp 39 miliar. Permintaan itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rachim.

Menurut Joko, bansos dan dana hibah dicairkan berdasarkan pengajuan proposal kegiatan pembangunan atau pengadaan barang oleh masyarakat kepada masing-masing anggota DPRD Kabupaten Jombang. Pengajuan proposal dsampaikan kepada anggota Dewan sesuai daerah pemilihannya dan disetujui oleh instansi atau dinas terkait.

Joko menjelaskan, FRMJ pernah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jombang pada 2014. Kejaksaan pernah memeriksa sejumlah orang, tapi tidak jelas perkembangan penanganannya. Kemudian diadukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung pada 2014 dan 2015. “Karena kejaksaan mandul, kami laporkan ke KPK dan meminta menyelidikinya,” katanya, Selasa, 13 Desember 2016.

Pada 5 Desember 2016 lalu, penyidik KPK menggeledah ruang Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan fisik yang melibatkan perusahaan dan kelompok usaha keluarga Ita dan suaminya, Fatkhurrahman, yang menjabat Bupati Nganjuk.

Joko yang lebih dikenal dengan sapaan Fattah itu meyakini KPK juga menyita dokumen realisasi dana bansos dan hibah. Sebab proses atau mekanisme pengajuan pencairan dana bansos dan hibah itu dari Sekretaris Dewan ke Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Fattah mengatakan, realisasi dana bansos dan hibah sarat korupsi dan kolusi. Selain itu, banyak kegiatan pembangunan yang ternyata fiktif. Biayanyapun digelembungkan. Di antaranya dalam proposal disebutkan kegiatan pembangunan jalan desa. Tapi kenyataannya tidak dikerjakan.

Dana yang sudah dicairkan dibawa oleh salah satu oknum anggota DPRD yang kemudian meninggal dunia. “Ada juga pembangunan balai dusun yang nilainya hanya sekitar Rp 36 juta, tapi dianggarkan Rp 100 juta,” ucap Fattah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fattah mengatakan, dana bansos dan hibah itu semestinya tidak bisa dicairkan karena pada 2013 merupakan masa  transisi. Masa jabatan bupati kala itu, Suyanto, sudah habis pada April 2013. “Dana cair pada September dan Desember 2013,” ujarnya.

Fattah menuduh ada rekayasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) keuangan sebelum kegiatan selesai. “Sehingga dana bisa cair semua,” katanya. Kegiatan fiktif dan rekayasa SPj tersebut, menurutnya, tak lepas dari peran oknum Anggota DPRD yang malah berinisiatif mengada-adakan kegiatan agar dana bisa cair.

Jumlah dana bansos dan hibah pada 2013, kata Fattah, mencapai Rp 39 miliar. Perinciannya, setiap anggota DPRD mendapat jatah anggaran kegiatan Rp 750 juta, Ketua DPRD Rp 1,2 miliar, dan Wakil Ketua DPRD Rp 1 miliar. “Dari anggaran Rp 39 miliar itu, kami yakin separuhnya dikorupsi oleh oknum anggota Dewan,” tuturnya.

Juru bicara yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Nur Ngali belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali Tempo mengirim pesan pendek menanyakan perkembangan kasus tersebut, tapi tidak ditanggapi.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

3 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

13 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.