TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani mengaku sering diteror dan diancam orang tidak dikenal. Buni Yani pun telah mengadukan berbagai ancaman dan teror itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Buni menjelaskan, selama ini ia merasa dimata-matai oleh orang tidak dikenal. Contohnya, ada mobil yang tiba-tiba berhenti lama di depan rumahnya. Tapi saat tetangga keluar untuk mengecek, mobil itu langsung pergi. "Sekitar tiga atau empat minggu lalu kejadiannya," ujarnya.
Selain itu, ia juga seringkali menerima telepon bernada ancaman. Baik ke rumah maupun ke kampus tempat ia mengajar. "Kalau keluarga ikut dapat ancaman kan nggak fair," katanya.
Buni Yani bercerita saat itu dia langsung melapor ke polisi. "Dari polisi juga sudah koordinasi. Alhmadhulillah ada yang datang dan cepat tanggap," kata Buni Yani lagi.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bermotif SARA sesuai dengan pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) pada Oktober lalu, karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA melalui akun Facebooknya terkait pidato Gubernur DKI (non-aktif) Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al-Maidah ayat 51.
INGE KLARA