TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golongan Karya Fahd El Fouz Arafiq melaporkan balik anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fayakhun Andriadi, ke kepolisian Daerah Metro Jaya, Ahad, 4 Desember 2016. Fahd El melaporkan Fayakhun atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan tengah diproses. "Laporannya sudah kami terima dan sekarang masih dianalisis dulu," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2016.
Terkait dengan adanya laporan sebelumnya oleh Fayakhun, Argo tak mempermasalahkan. Menurut dia, siapa pun bisa melapor dan nantinya hukum yang akan membuktikan.
"Siapa pun boleh melapor, tapi juga harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Fayakhun melaporkan insiden pengeroyokan dia oleh Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq dan beberapa rekannya, Ahad, 4 Desember 2016. Diduga, pengeroyokan tersebut terkait dengan aksi 412 yang digelar berbarengan dengan momen car-free day (CFD).
Argo menjelaskan, insiden itu berawal dari pelaksanaan aksi Kita Indonesia. Setelah acara selesai dan mereka tengah beristirahat, Fahd El Fouz menegur Fayakhun. Kemudian secara tiba-tiba, mereka mendorong dan memukul Fayakhun.
"Kejadiannya siang hari. Terlapor menegur pelapor. Tiba-tiba terlapor mendorong dan memukul pelapor pakai tangan kosong," tuturnya.
Tak lama kemudian, dua teman Fahd El Fouz ikut mendorong korban. Hingga saat ini, alasan pengeroyokan belum diketahui.
"Kami baru akan periksa saksi-saksi. Laporannya kan baru," kata Argo.
INGE KLARA