TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat tersangka kasus suap Wali Kota Cimahi. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 2 Desember 2016, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi penangkapan keempat tersangka itu pada Kamis kemarin.
Basaria mengatakan keempat orang yang ditangkap adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Keempatnya ditangkap bersama dua sopir dan satu ajudan Atty yang masih berstatus saksi.
"Penangkapan ini terjadi di Cimahi, Kamis kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga menerima suap di rumah pribadi Wali Kota Cimahi," kata Basaria dalam konferensi persnya, yang didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Basaria, KPK telah mengendus komunikasi di antara keempatnya dalam beberapa bulan terakhir. Sejatinya, keempat tersangka itu akan bertemu dua hari sebelum Kamis kemarin, tepatnya pada 29 November. Namun, pertemuan itu tidak kunjung terjadi. "Mungkin tahu kalau diikutin," katanya.
Barulah pada Kamis malam kemarin, Triswara dan Hendriza menyambangi kediaman Atty dan Itoc. Triswara dan Hendriza pun ditangkap sesaat setelah keluar dari kediaman Atty. "Penyerahan (suap) dilakukan sebelumnya. Mungkin mereka sudah ubah caranya, takut di-OTT KPK, makanya transfer," ujar Basaria. OTT yang dimaksud merupakan singkatan operasi tangkap tangan.
Basaria mengatakan Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar. Dalam operasi itu, penyidik menyita buku tabungan yang berisi transaksi penarikan Rp 500 juta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI